Literasi.co.id – SEMARANG 7/9/26 – Persidangan praperadilan terkait perkara M. Ridho di Pengadilan Negeri Semarang memasuki babak krusial. Kuasa hukum pemohon, Raden Mas Muhammad Agus Rugiarto, SH atau yang akrab disapa Agus Flores, hadir langsung untuk mengawal jalannya persidangan.
Berdasarkan data konfirmasi kehadiran persidangan perkara Nomor 23/Pid.Pra/2026/PN Smg, para pihak telah mengikuti agenda persidangan, termasuk pihak pemohon dan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah selaku termohon.
Namun, perhatian kini tertuju pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung besok.
Persidangan berikutnya akan memasuki tahap pembuktian dari pihak pemohon. Tim hukum M. Ridho memastikan akan membawa sejumlah alat bukti sekaligus menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil-dalil yang telah diajukan dalam permohonan praperadilan.
Tahapan ini menjadi salah satu agenda paling menentukan dalam perkara tersebut.
Sebab, persidangan tidak lagi hanya berada pada tahap penyampaian jawaban dan argumentasi hukum.
Besok, seluruh dalil mulai berhadapan dengan fakta.
Bukti akan diajukan di hadapan hakim.
Saksi akan dimintai keterangan.
Dan fakta-fakta yang menjadi dasar permohonan akan diuji secara terbuka dalam ruang persidangan.
Agus Flores menegaskan, pihaknya siap membuktikan seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Besok agenda pembuktian dari pemohon. Kami membawa bukti dan saksi. Biarkan semua fakta terungkap di hadapan hakim,” tegas Agus Flores.
Di sisi lain, jawaban dan argumentasi yang telah disampaikan oleh pihak Ditreskrimum Polda Jawa Tengah juga akan menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji melalui persidangan.
Agus Flores menegaskan bahwa dalam proses praperadilan, setiap tindakan dan argumentasi yang dipersoalkan harus memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, hukum tidak cukup hanya disampaikan melalui jawaban tertulis.
Setiap dalil harus memiliki dasar. Setiap tindakan harus dapat dijelaskan. Dan setiap argumentasi harus siap diuji.
“Pengadilan adalah tempat untuk menguji fakta dan hukum. Tidak cukup hanya memberikan jawaban, semuanya harus bisa dipertanggungjawabkan dalam proses pembuktian,” ujarnya.
Masuknya agenda pembuktian membuat perkara praperadilan M. Ridho semakin menarik perhatian.
Pihak pemohon membawa bukti.
Pemohon menghadirkan saksi.
Sementara pihak termohon akan mempertahankan jawaban dan dasar hukum yang telah disampaikan.
Seluruh proses tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menilai pokok permohonan praperadilan.
Agus Flores memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh fakta yang dipersoalkan benar-benar terungkap secara objektif dan transparan.
Ia menegaskan, tidak boleh ada proses hukum yang berjalan tanpa pengujian yang terbuka.
Besok Jadi Titik Penentuan
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Semarang diprediksi menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan perkara M. Ridho.
Bukan lagi sekadar adu argumentasi.
Bukan hanya soal jawab-menjawab.
Besok adalah pembuktian.
Bukti akan dibuka.
Saksi akan didengar.
Dan seluruh dalil akan diuji di hadapan hakim.
Agus Flores hadir langsung di PN Semarang untuk mengawal satu hal: fakta harus dibuka, bukti harus diuji, dan hukum harus berjalan berdasarkan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Niko






