Menolak pers bukan sekadar sikap defensif. Itu adalah pernyataan politik. Dan lebih dari itu, itu adalah pengakuan diam-diam bahwa transparansi dianggap ancaman.
Di negara demokrasi, pers bukan tamu yang harus diusir ketika datang membawa pertanyaan. Pers adalah representasi hak publik untuk tahu.
Hukum Sudah Jelas: Transparansi Bukan Opsional
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) mengatur kewajiban pers untuk bekerja profesional, melakukan verifikasi, melayani hak jawab dan hak koreksi. Artinya, pers tidak kebal hukum. Tapi juga tidak boleh dibungkam.
Lebih tegas lagi, Pasal 18 ayat (1) menyatakan: siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dan didenda hingga Rp500 juta.
Itu bukan ancaman retoris. Itu pagar hukum.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memperkuatnya: badan publik wajib membuka informasi yang menjadi hak masyarakat. Pemerintah, lembaga pelayanan publik, hingga institusi pendidikan—semuanya dibiayai uang rakyat. Maka semuanya tunduk pada prinsip akuntabilitas publik.
Menutup informasi tanpa dasar hukum bukan hak. Itu pelanggaran.
Fenomena Alergi Wartawan
Namun realitas di lapangan berkata lain.
Masih ada kantor pemerintahan yang menolak wawancara tanpa alasan hukum. Masih ada lembaga publik yang menyembunyikan data anggaran. Masih ada pejabat yang lebih sibuk mengatur narasi ketimbang memperbaiki substansi. Bahkan tidak sedikit yang menggunakan dalih “menjaga nama baik” untuk menghindari pertanyaan.
Padahal nama baik tidak dijaga dengan menutup pintu. Nama baik dijaga dengan memastikan tidak ada yang perlu disembunyikan.
Ketika jurnalis datang membawa pertanyaan dan yang muncul justru kepanikan, publik berhak bertanya: apa yang sedang ditutup?
Transparansi Tidak Pernah Mengancam yang Bersih
Logikanya sederhana.
Anggaran berasal dari pajak rakyat. Fasilitas publik dibiayai uang rakyat. Jabatan publik dibayar oleh rakyat. Maka pertanggungjawabannya pun kepada rakyat.
Jika tata kelola bersih, transparansi justru memperkuat legitimasi. Sorotan publik menjadi ruang pembuktian integritas.
Sebaliknya, yang merasa terganggu oleh pertanyaan biasanya bukan yang bekerja bersih, melainkan yang takut praktiknya diperiksa. Sejarah membuktikan: banyak skandal korupsi terbongkar bukan karena pengakuan pejabat, melainkan karena kerja jurnalistik.
Tanpa pers yang bebas dan akses informasi yang terbuka, penyimpangan akan tetap nyaman bersembunyi.
Dalih “Menjaga Citra” Adalah Argumen Rapuh
Alasan klasik: “Kami ingin menjaga citra institusi.”
Citra tidak dirawat dengan menolak konfirmasi. Citra dirawat dengan tata kelola yang benar.
Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, hukum sudah menyediakan mekanisme: hak jawab, hak koreksi, klarifikasi. Bukan intimidasi. Bukan pengusiran. Bukan penguncian data.
Menolak pers bukan solusi reputasi. Itu justru memperkuat kecurigaan.
Kampus dan Sekolah: Jangan Ajarkan Demokrasi yang Tidak Dipraktikkan
Lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang paling aman bagi transparansi dan nalar kritis. Jika sekolah dan kampus menutup diri dari kontrol publik, nilai apa yang sedang diajarkan?
Demokrasi tidak cukup menjadi materi kuliah. Ia harus menjadi praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Jika institusi pendidikan alergi terhadap pengawasan publik, maka ada paradoks yang sedang dipelihara dan pertanyaan besar cara apa yang sedang diajarkan oleh guru PPKn.
Kesimpulan yang Tak Perlu Dipoles
Kewenangan selalu datang bersama tanggung jawab. Semakin besar kuasa, semakin besar kewajiban membuka diri.
Menolak pers bukan tindakan netral. Itu pesan. Dan pesan itu sederhana: ada yang tidak ingin dilihat.
Kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi bukan ancaman bagi yang bersih. Ia hanya menjadi ancaman bagi praktik yang kotor.
Pilihan ada dua : Transparansi atau kecurigaan.
Akuntabilitas atau penyimpangan.
Keterbukaan atau ketakutan.
Dan sejarah selalu berpihak pada cahaya.
Mohamad Saifulloh • LITERASI.CO.ID






