Daerah  

Balon Kades di Lebak Diduga Gunakan Ijazah Palsu

LEBAK (Literasi.co.id) – Kabar dugaan ijazah palsu salah satu bakal calon (balon) yang merupakan petahana di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten sontak menyita perhatian masyarakat.

Dugaan kasus tersebut sebagaimana disampaikan oleh Aldi Rahmat, Pemerhati Pendidikan yang mensinyalir adanya penggunaan ijazah palsu yang digunakan calon kades petahana berinisial S di Desa Pondokpanjang.

Aldi menuding ada dugaan oknum-oknum tertentu yang sengaja melindunginya sehingga dipermudah dibandingkan dengan kandidat lain.

Apalagi pada kenyataanya kata dia, secara hukum hal tersebut mengandung delik pidana dan bertentangan dengan semangat pendidikan itu sendiri.Jangan ada kesan oknum oknum tertentu, melindungi Pertahanan apalagi Ijazah tersebut sangat kasat mata.

“Bagaimana ini panitia memuluskan hal itu jika nanti ada ada yang mengadukan dugaan tindak pidana setiap orang atau lembaga, yang menerbitkan, memberi, membantu dan menggunakan tanpa hak Ijazah bisa dituntut,”katanya, Selasa (27/9/22).

Mirisnya lagi kata Aldi, tidak memiliki poto, sidik jari maupun tanda tangan, bauran stample pun sangat mencolok dengan blangko serta tidak berlogo dari Depag. Lalu, ijazah untuk SLTPnya pun menggunakan ijazah paket B, yang diduga dipakai calon petahana untuk dipergunakan mendapatkan jabatan tertentu di kampung/desa.

“Untuk itu, saya minta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) agar orang tersebut diperiksa dan diadakan gelar perkara terhadap yang bersangkutan. Atau tindakan tegas dari camat atau unsur potensi terkait,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Aep Saepudin, Ketua Panitia Pilkades Desa Pondokpanjang mengatakan ijazah tersebut dugaan mengarah kepada adanya kerusakan.

Menurutnya, berdasarkan UU Nomer 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional meski terlihat selintas meragukan kebenaran hal tersebut, namun itu jika pihak instansi pendidikannya yang mengeluarkan bertanggung jawab tidak ada masalah.

“Jadi begini umpama contoh si A mempunyai STTB lembaga A ternyata jatuh atau robek kena banjir yang penting lembaganya tanggung jawab dengan mencantumkan no registrasi keabsahan,” katanya dalam video pernyataan yang diterima.

Meski demikian kata dia, pihaknya sebagai panitia tidak bisa menentukan apakah absah atau tidak, yang menentukan adalah pihak yang mengeluarkan ijazah tersebut.

Sementara dihubungi terpisah salah satu anggota BPD Desa Pondokpanjang belum merespon chat whatsaps awak media.

Untuk diketahui, kegaiatan penelitian dan klarifikasi persyaratan bakal calon kepala desa Pondok Panjang telah di gelar Selasa 27 April 2022 di kantor Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, kabupaten Lebak, Provinsi Banten. yang nantinya akan menggelar penentuan nomor urut serta bendera pada 8 Oktober 2022

Panitia 9 pemilihan kepala desa Pondok Panjang dihadiri oleh Aep Saepudin S.Pd. (Ketua panitia pilkades desa Pondok Panjang), Yopi (Sekertaris), Amirudin (Bendahara), dan 6 anggota diantaranya Jaenudin, Saepulmanan, Deden Nurjaman, Ujang Hidayat Saeful Hidayat, dan Darno Hidayat.

Adapun 5 Bakal calon kepala desa diantaranya R S.M, HP.St, RH, AS S.P, dan S. Kelima balon akan bertarung di pilkades yang akan di gelar pada 13 November mendatang.