Opini by Samsudin
Literasi.co.id – CIREBON – Praktik pengobatan tradisional seperti bekam dan terapi herbal telah lama dikenal dan dipraktikkan di tengah masyarakat Indonesia. Bagi sebagian kalangan, khususnya umat Muslim, bekam tidak hanya dipandang sebagai metode terapi kesehatan, tetapi juga sebagai bagian dari pengobatan yang dianjurkan dalam tradisi Thibbun Nabawi. Karena itu, banyak praktisi dan pasien yang memandang bekam sebagai bagian dari sunnah yang memiliki nilai spiritual sekaligus kesehatan.
Di berbagai daerah, praktik bekam dan terapi herbal berkembang cukup pesat. Klinik-klinik terapi alternatif bermunculan, mulai dari skala kecil di rumah-rumah hingga pusat terapi yang cukup besar. Kepercayaan masyarakat terhadap pengobatan alami, yang dianggap lebih minim efek samping dibandingkan obat kimia, menjadi salah satu faktor yang mendorong popularitas terapi tersebut.
Namun di tengah perkembangan tersebut, negara juga memiliki kewajiban untuk mengatur praktik pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional menetapkan bahwa praktik kesehatan tradisional, termasuk bekam dan terapi herbal, harus terdaftar dan berada dalam pengawasan pemerintah daerah.
Aturan ini mewajibkan penyehat tradisional untuk memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang diterbitkan oleh dinas kesehatan setempat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa praktik terapi dilakukan secara aman, higienis, serta tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
Di sisi lain, sebagian praktisi bekam dan herbalis berpendapat bahwa pengobatan yang mereka lakukan merupakan bagian dari tradisi keagamaan dan warisan pengobatan Islam. Oleh karena itu, ada yang merasa bahwa praktik tersebut tidak seharusnya dibatasi oleh prosedur administratif yang dianggap rumit atau kurang memahami karakter terapi tradisional.
Perdebatan ini semakin menarik setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang secara resmi memasukkan kesehatan tradisional sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional. Undang-undang ini membuka peluang agar pengobatan tradisional dapat berkembang secara lebih profesional melalui pembinaan, penelitian, dan integrasi dengan sistem pelayanan kesehatan.
Namun pertanyaannya tetap sama: bagaimana menyeimbangkan antara keyakinan terhadap pengobatan sunnah dengan kebutuhan regulasi negara?
Di satu sisi, negara memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat dari praktik kesehatan yang berpotensi berbahaya atau menyesatkan. Di sisi lain, pengobatan tradisional seperti bekam dan herbal telah menjadi bagian dari budaya dan keyakinan masyarakat yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Karena itu, solusi terbaik bukanlah mempertentangkan keduanya. Yang diperlukan adalah pendekatan dialog dan pembinaan. Regulasi seharusnya tidak mematikan praktik pengobatan tradisional, tetapi justru membantu meningkatkan kualitas, keamanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap terapi tersebut.
Dengan pendekatan yang tepat, bekam dan terapi herbal tidak hanya dapat bertahan sebagai warisan pengobatan tradisional, tetapi juga berpotensi menjadi bagian penting dalam sistem kesehatan nasional yang menghargai ilmu pengetahuan sekaligus kearifan lokal.
Hisam






