Camat Kedawung Akan Monitor Ulang Monev Dana BUMDes DESA Pilangsari Harus Dibuka

Peristiwa789 Dilihat

literasi.co.id, Cirebon, 10 Juni 2026 Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon kian memanas. Di tengah sorotan masyarakat terkait dugaan minimnya transparansi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Camat Kedawung akhirnya angkat bicara.

Camat menyatakan bahwa pengelolaan dana desa yang disertakan ke BUMDes sebenarnya telah melalui proses monitoring dan evaluasi (monev) oleh pihak kecamatan. Namun demikian, ia mengakui bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan detail penggunaan anggaran tersebut.

“Ini bagus sebagai kontrol sosial agar pembangunan berjalan akuntabel. Mengenai dana desa dalam penyertaan ke BUMDes sudah dimonitoring dan evaluasi oleh kecamatan. Namun untuk detailnya akan kami cek kembali, karena saya sendiri baru menjabat sejak Februari 2026,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa audit ketaatan oleh inspektorat telah dilakukan sekitar Mei 2026.

Meski begitu, hingga saat ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belum juga diterbitkan.

“Memang sudah ada audit oleh inspektorat, tapi sampai sekarang LHP-nya belum turun. Nanti akan kami tindak lanjuti,” tambahnya.

Pernyataan tersebut belum mampu meredam kegelisahan warga. Masyarakat Desa Pilangsari justru semakin mendesak agar pemerintah desa segera membuka secara transparan penggunaan Dana Desa 2025 yang dialokasikan untuk BUMDes.

Sejumlah warga mengaku tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas terkait besaran anggaran, jenis usaha yang dijalankan, maupun hasil yang diperoleh dari BUMDes tersebut.

“Kalau memang ini uang rakyat, harusnya terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton.

Kami berhak tahu ke mana anggaran itu digunakan,” ujar salah satu tokoh masyarakat dengan nada tegas.

Kritik juga datang dari Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Heru Sutomo SH, yang menilai pengelolaan BUMDes jauh dari prinsip akuntabilitas.

Mereka menyoroti tidak adanya laporan terbuka yang dipublikasikan, baik melalui papan informasi desa maupun forum musyawarah.

“BUMDes seharusnya jadi motor ekonomi desa. Tapi kalau tidak transparan seperti ini, wajar kalau masyarakat curiga ada yang tidak beres,” ungkap Heru Sutomo.

Desakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyediakan informasi yang terbuka dan dapat diakses masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pilangsari maupun pengelola BUMDes belum memberikan klarifikasi resmi.

Warga kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar janji, agar pengelolaan dana publik benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

– NIKO –