Literasi.co.id, BANYUASIN — Dana revitalisasi sekolah semestinya menjadi jalan memperbaiki ruang belajar, fasilitas pendidikan, dan kualitas lingkungan sekolah. Namun di Banyuasin, Sumatera Selatan, program tersebut justru terseret dalam dugaan praktik pungutan yang kini ditangani Polda Sumsel.
Operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 17 September 2026, di sebuah hotel di Palembang membongkar dugaan permintaan fee 1 persen dari dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026. Polisi mengamankan 23 orang, termasuk kepala sekolah, bendahara, penyedia/vendor, serta dua staf PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Yang kemudian menjadi sorotan, dua PPPK berinisial RB dan RD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya bertugas di bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana sekolah dasar. Sementara kepala sekolah, bendahara dan vendor yang turut diamankan telah dipulangkan dan dalam perkembangan yang diberitakan berstatus sebagai saksi.
Polda Sumsel mengungkap dugaan pola pungutan tersebut dilakukan secara bertahap.
Fee yang diminta disebut sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah. Dari angka tersebut, sekitar 0,7 persen diduga diminta ketika pencairan tahap pertama, sedangkan 0,3 persen sisanya disebut akan diberikan setelah pencairan tahap berikutnya atau pada tahap pelaksanaan selanjutnya.
Dengan pagu setiap sekolah yang disebut berada pada kisaran Rp500 juta hingga Rp2 miliar, angka 1 persen bukan lagi sekadar nominal kecil jika dikalikan dengan banyaknya sekolah yang menjadi sasaran. Penyidik menyebut dugaan pungutan tersebut menyasar 21 sekolah dasar penerima program revitalisasi.
Mengapa anggaran yang diperuntukkan bagi revitalisasi sekolah justru diduga harus melewati mekanisme fee?
Jika benar ada permintaan uang berdasarkan persentase pagu anggaran, maka persoalannya bukan sekadar soal nominal. Yang harus dibuka adalah siapa yang meminta, siapa yang mengetahui, siapa yang menerima, bagaimana mekanismenya, dan apakah praktik tersebut berhenti pada dua orang atau terdapat pihak lain yang mengetahui maupun menikmati aliran uang tersebut.
Penyidik juga mendalami dugaan modus dengan menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLah, pekerjaan yang semestinya dilakukan oleh pihak sekolah.
Dari sinilah perkara menjadi semakin sensitif.
Sebab, ketika bantuan administratif kemudian dikaitkan dengan permintaan fee berdasarkan persentase anggaran, publik berhak mempertanyakan apakah bantuan tersebut benar-benar bersifat administratif atau justru menjadi pintu masuk untuk menarik sejumlah uang dari anggaran sekolah.
Kalau administrasi sekolah bisa dikerjakan sendiri, mengapa harus ada fee?
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang sekitar Rp30,99 juta yang disebut telah disetor kepada dua oknum PPPK. Selain itu terdapat sekitar Rp71,216 juta yang disebut sudah dipersiapkan oleh sejumlah kepala sekolah untuk diserahkan. Jika kedua angka tersebut digabung, nilainya mencapai sekitar Rp102,2 juta.
Polisi juga mengamankan laptop, telepon seluler serta catatan yang berkaitan dengan sekolah-sekolah yang diduga telah menyerahkan uang.
Angka tersebut tentu belum otomatis menggambarkan keseluruhan nilai dugaan pungutan. Penyidik masih harus menelusuri aliran dana dan memastikan asal-usul uang serta hubungan setiap pihak dalam perkara tersebut.
Meski sejumlah kepala sekolah ikut terjaring dalam OTT, posisi hukum mereka perlu dibedakan dengan dua PPPK yang telah ditahan.
Keterangan Polda Sumsel menyebut kepala sekolah, bendahara dan vendor yang diamankan telah dipulangkan dan masih berstatus sebagai saksi. Karena itu, keterlibatan mereka tidak dapat disimpulkan sebagai tindak pidana hanya karena berada di lokasi OTT atau diduga membawa uang.
Justru dari pemeriksaan para saksi itulah penyidik dapat mengurai apakah uang tersebut diberikan karena tekanan, permintaan, kesepakatan, atau terdapat mekanisme lain yang belum terungkap.
Kasus ini menyisakan pekerjaan besar bagi penyidik.
Jika dugaan pungutan memang menyasar 21 sekolah, maka publik tentu menunggu penjelasan mengenai rantai komunikasi, aliran uang, pihak yang mengetahui, pihak yang menerima manfaat, serta kemungkinan adanya aktor lain.
Polda Sumsel sendiri menyatakan penyidikan masih dikembangkan, termasuk mengenai aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sektor pendidikan semestinya menjadi wilayah yang paling jauh dari praktik pungutan yang tidak semestinya. Sebab setiap rupiah yang ditarik dari anggaran pendidikan pada akhirnya bersentuhan langsung dengan kepentingan peserta didik.
Dana revitalisasi sekolah bukan ruang untuk mencari komisi.
Kalaupun seluruh dugaan tersebut nantinya terbukti di pengadilan, persoalannya bukan hanya tentang dua orang PPPK dan sejumlah uang. Yang jauh lebih serius adalah pertanyaan mengenai bagaimana sistem pengawasan anggaran pendidikan dapat ditembus hingga dugaan fee tersebut muncul di tengah pelaksanaan program.
Kini publik menunggu satu hal: apakah perkara ini berhenti pada dua PPPK, atau penyidikan akan membuka seluruh mata rantai yang berada di belakang dugaan pungutan tersebut.
Polda Sumsel telah menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses pembuktian selanjutnya akan menentukan siapa yang benar-benar bertanggung jawab secara hukum.
RED






