Dari Ruang Kelas ke Ruang Intimidasi: Diskriminasi dan Pungli Menggerogoti Martabat Guru

Literasi.co.id – NASIONAL – Di tengah semangat reformasi pendidikan, masih ada guru yang menghadapi tekanan administratif, ancaman mutasi, hingga pungutan berkedok kebersamaan. Ketika suara kritis dianggap pembangkangan, ruang profesional berubah menjadi ruang intimidasi. Praktik diskriminatif dalam pelayanan kepegawaian maupun pengelolaan dana sekolah bukan hanya persoalan etika, tetapi berpotensi memasuki ranah hukum.

Dugaan ketidakprofesionalan di bagian kepegawaian juga memperkeruh situasi. Proses kenaikan pangkat yang berlarut, berkas yang dipingpong tanpa alasan tertulis, hingga kesan adanya “jalur belakang” menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini murni karena kurangnya kompetensi, atau ada celah yang sengaja dibiarkan terbuka untuk praktik bisik-bisik dan pungli terselubung? Jika keterlambatan dibuat-buat atau ada isyarat imbalan agar proses dipercepat, maka persoalannya bukan lagi administratif, melainkan berpotensi pidana.

Dalam konteks hukum, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau pemaksaan untuk memperoleh keuntungan, hal tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Sementara itu, prinsip perlindungan hak dan proses hukum yang adil ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjamin setiap warga negara diperlakukan secara adil dan tidak sewenang-wenang. Artinya, jika ada dugaan pelanggaran, mekanismenya harus melalui jalur hukum yang sah, bukan melalui tekanan struktural atau intimidasi administratif.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, pendidikan kehilangan marwahnya. Guru seharusnya menjadi teladan integritas dan kepatuhan hukum, bukan korban sistem yang tertutup. Transparansi prosedur, kejelasan dasar hukum, serta keberanian menolak pungutan tanpa aturan adalah fondasi menjaga martabat profesi dan masa depan pendidikan.

 

HISAM