literasi.co.id, CIREBON – Gelombang dukungan terhadap Hj. Fifi Sofiah atau yang akrab disapa Bunda Fifi, pegiat perlindungan anak yang selama ini dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan, terus mengalir dari berbagai kalangan masyarakat.
Dukungan tersebut datang dari organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas advokat, hingga tokoh masyarakat yang menilai perkara yang menjeratnya telah memunculkan berbagai pertanyaan di tengah publik.
Dalam pertemuan koordinasi yang digelar di kediaman Bunda Fifi pada Minggu, 31 Mei 2026, sejumlah elemen masyarakat menyatakan komitmen untuk mengawal proses perlawanan hukum yang saat ini sedang ditempuh.
Mereka menilai perkara yang berujung pada putusan pengadilan tersebut mengandung sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas peradilan.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat konsolidasi dukungan masyarakat terhadap upaya hukum yang dilakukan Bunda Fifi. Para peserta menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kepedulian terhadap tegaknya prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi dalam proses peradilan.
Koalisi dukungan yang terbentuk juga merencanakan aksi damai di lingkungan Pengadilan Negeri Sumber pada Rabu, 3 Juni 2026. Aksi tersebut akan menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat yang mempertanyakan dasar pertimbangan hukum dalam putusan yang telah dijatuhkan.
Massa pendukung menilai terdapat sejumlah aspek yang layak diuji kembali melalui mekanisme hukum yang tersedia guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan objektivitas.
Mereka menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi Bunda Fifi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas penegakan hukum di Kabupaten Cirebon.
“Dukungan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar salah seorang peserta pertemuan.
Dukungan serupa juga datang dari kalangan advokat yang tergabung dalam sejumlah organisasi profesi hukum. Mereka menyatakan kesiapan memberikan pendampingan serta pengawalan terhadap langkah-langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh Bunda Fifi dan tim kuasa hukumnya.
Menurut mereka, setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Koordinator Keluarga Bunda Fifi yang juga bagian dari tim kuasa hukum, Qorib, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menilai putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Sumber merupakan keputusan yang keliru dan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Ia menegaskan, apabila putusan yang dianggap bermasalah tidak diuji dan dikoreksi melalui mekanisme hukum yang tersedia, maka hal tersebut dapat menjadi preseden yang kurang baik bagi upaya penegakan keadilan. Oleh karena itu, keluarga bersama tim hukum berkomitmen untuk terus menempuh berbagai langkah hukum secara sah dan konstitusional.
“Perjuangan ini bukan sekadar untuk Bunda Fifi, tetapi untuk memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi alat pencari keadilan. Masyarakat berhak mengawasi dan mengkritisi setiap putusan yang dianggap tidak sejalan dengan rasa keadilan publik,” tegas perwakilan tim kuasa hukum dalam pertemuan tersebut.
Para pendukung berharap momentum ini dapat menjadi pemicu lahirnya evaluasi yang lebih luas terhadap kualitas penegakan hukum, sekaligus memperkuat keyakinan masyarakat bahwa keadilan masih dapat diperjuangkan melalui jalur hukum yang benar, terbuka, dan bermartabat.
(Dadang)






