Literasi.co.id, , Cirebon 14 Juli 2026 – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak yang diduga melibatkan oknum Kuwu Desa Junjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, proses penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas sehingga memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, Bunda Yani, menyampaikan kritik keras kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon agar segera mempercepat penanganan perkara tersebut. Menurutnya, setiap laporan yang menyangkut korban anak harus menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak anak.
Bunda Yani mengungkapkan bahwa dampak psikologis yang dialami korban diduga sangat serius. Korban disebut mengalami trauma sehingga tidak lagi berani berangkat ke sekolah. Kondisi tersebut bahkan mengakibatkan korban akhirnya dikeluarkan dari sekolah karena tidak pernah mengikuti kegiatan belajar.
“Anak ini diduga mengalami trauma yang mendalam. Selama perkara belum memperoleh kepastian hukum dan pelaku yang dilaporkan masih bebas beraktivitas, korban mengaku merasa takut apabila bertemu dengan yang bersangkutan. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Bunda Yani.
Ia berharap penyidik Unit PPA Polresta Cirebon segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku agar korban memperoleh kepastian hukum serta perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Bunda Yani, perlindungan terhadap anak bukan hanya menyangkut proses penyidikan, tetapi juga pemulihan psikologis serta jaminan agar korban dapat kembali memperoleh haknya untuk mengenyam pendidikan tanpa rasa takut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang seharusnya ditangani secara cepat, profesional, dan berkeadilan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian terhadap proses hukum sehingga tidak menimbulkan kesan adanya penundaan dalam penanganan perkara.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Unit PPA Polresta Cirebon mengenai perkembangan penyidikan maupun status hukum pihak yang dilaporkan.
Media juga masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Agar pemberitaan semakin kuat dan berimbang, sebaiknya sertakan nomor laporan polisi (LP), tanggal pelaporan, serta upaya konfirmasi kepada Unit PPA Polresta Cirebon dan pihak Kuwu Junjang Wetan. Dengan demikian, berita memiliki dasar faktual yang lebih kuat dan memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik.
NIKO






