Motif Pembunuhan Brigadir J Disebut Sensitif, Menjaga Kehormatan Keluarga

Brigadir J, Ferdy Sambo, Irjen FS,
Foto Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J

JAKARTA (Literasi.co.id) – Publik masih bertanya tanya motif pembunuhan terhadap Nopriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai Ferdy Sambo cs ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Brigadir J dilaporkan tewas akibat tembak menembak usai melecehkan Istri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7). Kronologi itu dinilai janggal oleh publik.

Kini, Irjen Ferdy Sambo (FS) dan sejumlah ajudannya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Bareskrim Polri belum mengungkap motif pembunuhan tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan Brigadir J. Pihaknya akan mendalami motif yang menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa tersebut.

“Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan juga terhadap Ibu Putri,” kata Sigit saat konferensi pers penetapan tersangka kasus Brigadir J, pada Selasa (9/8).

Merespons itu, Menkopolhukam Mahfud MD menilai motif pembunuhan Brigadir J “sensitif”. Dia meminta untuk menunggu konstruksi hukum dari pihak kepolisian.

“Soal motif nanti biar dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” kata Mahfud.

Arman Hanis, Kuasa hukum keluarga Ferdi Sambo meyakini bahwa, peristiwa pembunuhan itu mempunyai motif yang kuat. Hal itu disampaikan saat penggeledahan rumah FS oleh Tim Khusus, pada pada Selasa (9/9).

Berdasar dari penjelasan dan konstruksi kasus, Arman meyakini motif kasus pembunuhan itu untuk menjaga marwah dan kehormatan keluarga Ferdy Sambo.

“Tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami kepala keluarga bertanggung jawab dan menjaga marwah dan menjaga kehormatan keluarganya,” ujar Arman saat memberi keterangan di sekitar rumah FS.

Terkait terbunuhnya Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka diantaranya Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, Bharada E berperan melakukan penembakan, sedangkan RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan.

Adapun peran Irjen Ferdi Sambo, yaitu memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J dan membuat skenario seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak.

Untuk itu, kata Agus, berdasar peran keempat tersangka tersebut, penyidik telah menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP.