Pejabat Daerah Bisa Dijerat Pidana Jika Lalai Perbaiki Jalan Berlubang yang Picu Kecelakaan

Edukasi, Hukum, Pemerintahan1102 Dilihat

Literasi.co.id Cirebon, 20 Februari 2026 – Persoalan jalan berlubang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas kembali menjadi sorotan publik. Selain berdampak pada keselamatan masyarakat, kondisi jalan rusak yang tidak segera diperbaiki juga berpotensi menyeret pejabat daerah ke ranah hukum.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 24 dan Pasal 273, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak dan membahayakan pengguna jalan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, pemerintah wajib memasang rambu atau tanda peringatan guna mencegah kecelakaan.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa apabila kelalaian dalam penyelenggaraan jalan mengakibatkan kecelakaan, maka pejabat atau pihak yang berwenang dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp120 juta apabila kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Untuk korban luka berat, ancaman pidana maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta, sedangkan untuk luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dikenakan pidana maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp12 juta.

Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan sesuai kewenangannya, yakni pemerintah pusat untuk jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota untuk jalan daerah.

Isu ini mencuat seiring meningkatnya laporan kecelakaan akibat jalan berlubang di sejumlah wilayah pada awal 2026. Sejumlah pemerintah daerah pun mempercepat perbaikan infrastruktur jalan guna mencegah risiko kecelakaan sekaligus meminimalkan potensi konsekuensi hukum.

Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah daerah diingatkan untuk lebih responsif dalam menangani kerusakan jalan. Keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama, dan kelalaian dalam pemeliharaan infrastruktur publik dapat berujung pada pertanggungjawaban hukum.

NIKO | LITERASI.CO.ID