Literasi.co.id, Jakarta, 2026 — Pemerintah bersama DPR RI resmi menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2026. Melalui aturan baru tersebut, status aparatur sipil negara kini hanya terdiri dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menata ulang sistem kepegawaian negara agar lebih jelas, tegas, dan terintegrasi secara nasional. Selama ini, keberadaan PPPK paruh waktu dinilai menimbulkan ketidakpastian status serta perbedaan perlakuan dalam sistem manajemen aparatur negara.
Dengan penghapusan skema tersebut, pemerintah berharap tata kelola ASN menjadi lebih sederhana dan profesional.
Masa Transisi Hingga Akhir 2026
Meski skema PPPK paruh waktu dihapus, pemerintah memberikan masa transisi hingga akhir tahun 2026 bagi pegawai yang saat ini masih berstatus tersebut.
Selama masa transisi itu, mereka diberi kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Setidaknya ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yakni ketersediaan formasi di instansi pemerintah sesuai kebutuhan riil, pemenuhan standar kompetensi jabatan, serta pertimbangan kebutuhan organisasi yang menyangkut efisiensi dan efektivitas unit kerja.
Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka kontrak kerja PPPK paruh waktu akan berakhir sesuai masa perjanjian yang berlaku dan tidak diperpanjang setelah tahun 2026.
Siap Dimutasi Sesuai Kebutuhan
Selain mengikuti seleksi untuk perubahan status, para PPPK paruh waktu juga harus siap ditempatkan atau dimutasi sesuai kebutuhan organisasi pemerintah.
Dalam skema yang disiapkan pemerintah, terdapat dua kemungkinan bagi mereka. Pertama, bagi yang memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi dapat mengikuti seleksi untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kedua, bagi yang tidak lulus seleksi atau menolak mutasi, maka kontrak kerja akan tetap berjalan hingga masa perjanjian selesai tanpa adanya perpanjangan.
Langkah ini diharapkan mampu mengakhiri ketidakpastian yang selama ini dialami sebagian tenaga honorer sekaligus menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata.
Seleksi Tetap Ketat
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan status menjadi PPPK penuh waktu tidak dilakukan secara otomatis. Para calon tetap harus mengikuti proses seleksi yang meliputi asesmen kompetensi dasar dan kompetensi bidang dengan standar nilai ambang batas yang cukup tinggi.
Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan aparatur sipil negara yang direkrut benar-benar memiliki kemampuan dan kualitas yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Revisi UU ASN 2026 pun dipandang sebagai momentum penting dalam memperkuat reformasi birokrasi di Indonesia. Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, sistem kepegawaian negara dapat berjalan lebih profesional, efisien, dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik di masa depan.
NIKO • LITERASI.CO.ID






