Pemkot Cirebon Mebentuk Tim Satgas Penagih Pajak, Mengapa Harus Libatkan Kejaksaan, Polisi, hingga TNI?

Pemerintahan1040 Dilihat

literasi.co.id, CIREBON 14 Juli 2026 – Langkah Pemerintah Kota Cirebon membentuk tim terpadu penagihan pajak dengan menggandeng Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI memantik pertanyaan besar. Jika sistem perpajakan daerah berjalan efektif, mengapa penagihan harus melibatkan institusi penegak hukum dan unsur pertahanan? Apakah tunggakan pajak memang telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, atau justru kebijakan ini mencerminkan lemahnya tata kelola penerimaan daerah selama bertahun-tahun?

Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka. Sebab, pajak daerah merupakan urat nadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi sumber pembiayaan pelayanan publik. Ketika tunggakan masih tinggi hingga memerlukan pembentukan tim lintas lembaga, publik berhak mengetahui siapa saja yang menunggak, berapa nilai piutangnya, sektor usaha mana yang paling dominan, serta sejak kapan tunggakan itu dibiarkan menumpuk.

Investigasi terhadap persoalan ini semestinya tidak berhenti pada proses penagihan. Yang lebih penting adalah menelusuri penyebabnya. Apakah Badan Keuangan Daerah telah menjalankan pengawasan secara optimal? Apakah seluruh wajib pajak diperlakukan sama tanpa pandang bulu? Atau justru terdapat piutang pajak yang selama ini sulit disentuh karena melibatkan pelaku usaha besar atau pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis data, bukan sekadar pernyataan normatif.

Pelibatan Kejaksaan sebagai pengacara negara memiliki dasar hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah. Kepolisian juga dapat memberikan dukungan pengamanan dalam pelaksanaan tugas. Namun, keterlibatan TNI tetap perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penagihan kewajiban administrasi dilakukan dengan pendekatan yang berpotensi menimbulkan rasa takut. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap institusi bekerja sesuai kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Laporan ini juga mendorong keterbukaan penuh dari Pemkot Cirebon. Publik berhak mengetahui total piutang pajak daerah, daftar sektor dengan tunggakan terbesar, jumlah surat teguran yang telah diterbitkan, hasil penagihan selama ini, hingga target yang ingin dicapai melalui tim terpadu. Transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat menilai apakah kebijakan ini benar-benar bertujuan memperbaiki kepatuhan, atau sekadar langkah simbolik untuk mengejar target PAD.

Di sisi lain, tim investigasi juga perlu menelusuri apakah penegakan dilakukan secara adil. Jangan sampai pelaku usaha kecil menjadi sasaran utama karena lebih mudah dijangkau, sementara tunggakan bernilai besar dari pihak tertentu justru luput dari tindakan. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi tolok ukur keberhasilan kebijakan ini.

Pada akhirnya, keberhasilan tidak diukur dari banyaknya surat teguran atau besarnya tekanan kepada wajib pajak. Ukuran sesungguhnya adalah apakah pemerintah mampu membangun sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, profesional, dan bebas dari perlakuan istimewa. Tanpa itu, pelibatan banyak institusi hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar persoalan tata kelola penerimaan daerah.

NIKO