Literasi.co.id, CIREBON – Komitmen memperkuat perlindungan dan pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak, mulai diwujudkan melalui kolaborasi antara Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya dengan PBH (Pusat Bantuan Hukum) Fast Respon Nusantara.
Kolaborasi tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa dan Memorandum of Understanding (MoU) Nomor: 002/DPP-FRN/PBH/IX/2026, tertanggal 21 September 2026.
Kerja sama ini melibatkan Siti Nuryani, S.Pd., selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya sebagai Pemberi Kuasa, dengan R. Mas MH Agus Rugiarto, S.H., M.H., selaku Ketua DPP Fast Respon Nusantara Counter Polri sekaligus Penerima Kuasa dari PBH – Pusat Bantuan Hukum Fast Respon Nusantara.
Perkuat Pendampingan Hukum
Berdasarkan dokumen kerja sama tersebut, kolaborasi diarahkan pada kegiatan pendampingan, konsultasi, koordinasi, klarifikasi, serta pemberian bantuan dan/atau pendampingan hukum dalam proses penanganan perkara.
Pendampingan juga mencakup proses di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk mendampingi pihak yang membutuhkan bantuan hukum pada tahap pemeriksaan serta tindakan hukum lain sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku.
Kerja sama ini sekaligus membuka ruang koordinasi antara lembaga perlindungan anak dengan unsur bantuan hukum dalam menangani persoalan secara lebih terarah dan profesional.
Mengedepankan Komunikasi dan Koordinasi
Dalam MoU tersebut, Penerima Kuasa diberikan ruang untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan penyidik, petugas kepolisian, instansi terkait, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan pendampingan hukum.
Namun, pelaksanaan pendampingan tetap ditempatkan dalam koridor hukum dengan menghormati kewenangan masing-masing pihak.
Hal ini menjadi bagian penting dari semangat kolaborasi, yakni membangun komunikasi yang konstruktif tanpa mengesampingkan prosedur dan kewenangan institusi yang berlaku.
Selain memberikan informasi serta dokumen yang diperlukan, pihak pemberi kuasa juga memiliki kewajiban memberikan dukungan yang dibutuhkan dalam proses pendampingan.
Sementara itu, PBH Fast Respon Nusantara berkomitmen melaksanakan pendampingan secara profesional, menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama proses pendampingan, serta menyampaikan perkembangan penting kepada pihak pemberi kuasa.
Sinergi untuk Kepentingan Perlindungan Anak
Kolaborasi antara Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya dan PBH Fast Respon Nusantara diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan ekosistem perlindungan anak di wilayah Cirebon.
Sinergi tersebut menjadi penting karena persoalan perlindungan anak sering kali membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari lembaga perlindungan anak, pendamping hukum, aparat penegak hukum, keluarga, hingga lingkungan masyarakat.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak memiliki ruang untuk saling mendukung sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi menjadi langkah membangun kolaborasi yang lebih terstruktur dalam memberikan pendampingan hukum serta memastikan kepentingan perlindungan anak tetap mendapatkan perhatian dalam setiap proses penanganan perkara.
NIKO






