Restoran Sentosa Live Seafood Market Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai, BBWS Sudah Dua Kali Layangkan Teguran

Pemerintahan931 Dilihat

Literasi.co.id, Kota Cirebon 7 april 2026 – Keberadaan Restoran Sentosa Live Seafood Market menuai sorotan serius. Bangunan usaha tersebut diketahui berdiri permanen tepat di atas aliran sungai di kawasan Jl. DR. Cipto Mangunkusumo, yang secara hukum termasuk area terlarang untuk pendirian bangunan. Kondisi ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi vital sungai sebagai saluran air dan pengendali banjir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) telah dua kali melayangkan teguran resmi kepada pihak pengelola restoran, masing-masing sejak Desember 2025. Namun hingga memasuki April 2026, teguran tersebut diduga tidak diindahkan. Bangunan masih berdiri kokoh tanpa adanya tanda-tanda pembongkaran atau penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pada Senin, 6 April 2026, juga tidak membuahkan hasil. Pihak manajemen restoran memilih tidak memberikan klarifikasi dengan alasan kesibukan internal. Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang telah berlangsung cukup lama.

Secara yuridis, dugaan pelanggaran ini sangat jelas. Pertama, bangunan berdiri di atas badan sungai dan menutup aliran air, yang merupakan pelanggaran terhadap PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Kedua, lokasi bangunan yang berada di sempadan sungai juga melanggar Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 yang secara tegas melarang pendirian bangunan permanen di zona tersebut. Pelanggaran ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk risiko banjir dan kerusakan ekosistem sungai.

Menyikapi kondisi tersebut, publik kini menaruh harapan besar kepada Pemerintah Kota Cirebon, khususnya Wali Kota, untuk segera mengambil tindakan tegas dan terukur. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata ruang kota dan melemahkan wibawa regulasi yang telah ditetapkan negara. Pemerintah dituntut hadir, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penegak keadilan demi kepentingan masyarakat luas.

NIKO • LITERASI.CO.ID