Tuntutan Mati ABK Asal Belawan Fandi Ramadhan Tuai Sorotan, Desakan Peninjauan Ulang Menguat Demi Keadilan

Literasi.co.id, BATAM – Perkara dugaan penyelundupan narkotika seberat hampir dua ton yang menyeret nama Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan Belawan, terus menjadi perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fandi dengan hukuman mati berdasarkan dakwaan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula dari penggagalan penyelundupan sabu-sabu sekitar 1,9–2 ton yang ditemukan di kapal tanker Sea Dragon Tarawa di wilayah perairan Kepulauan Riau. Aparat gabungan dari BNN, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri melakukan penindakan terhadap kapal tersebut dan menetapkan enam orang sebagai terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan yang bertugas sebagai ABK bagian mesin.

Dalam persidangan, jaksa menilai unsur permufakatan jahat dan peredaran narkotika dalam jumlah besar telah terpenuhi. Namun di sisi lain, tim penasihat hukum Fandi menegaskan kliennya bukan pengendali maupun perencana, melainkan pekerja teknis yang tidak memiliki kewenangan terhadap muatan kapal.

Keluarga Fandi menyampaikan bahwa ia berangkat bekerja untuk membantu ekonomi keluarga dan tidak mengetahui isi muatan kapal. Mereka menilai tuntutan mati terhadap seorang ABK dengan posisi terbatas perlu dikaji secara hati-hati dan objektif.

Sejumlah kalangan menilai, dalam perkara besar seperti ini, penting untuk membedakan secara tegas antara aktor intelektual, pengendali jaringan, dan pekerja lapangan yang mungkin tidak memiliki kendali penuh atas operasional kargo.

Pakar hukum pidana mengingatkan bahwa dalam hukum pidana berlaku asas tiada pidana tanpa kesalahan. Artinya, unsur kesengajaan (mens rea) harus dibuktikan secara kuat, bukan hanya keterlibatan fisik semata.

Jika benar Fandi hanya menjalankan tugas teknis sebagai ABK mesin tanpa mengetahui muatan terlarang, maka unsur kesengajaan patut diuji secara mendalam. Dalam sistem peradilan yang menjunjung tinggi keadilan substantif, peran masing-masing terdakwa harus dianalisis secara proporsional.

Sebagai warga negara, Fandi Ramadhan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Negara wajib memastikan bahwa setiap proses berjalan transparan, adil, dan bebas dari tekanan. Hak atas pembelaan, pendampingan hukum yang efektif, serta kesempatan menghadirkan saksi meringankan harus dijamin sepenuhnya.

Desakan pun muncul agar para ahli hukum pidana, akademisi, dan praktisi independen turut meninjau ulang konstruksi perkara ini secara objektif demi memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan pasal.

Apalagi, hukuman mati merupakan sanksi paling berat dalam sistem hukum Indonesia dan bersifat final. Oleh karena itu, penerapannya harus benar-benar melalui pembuktian yang tidak menyisakan keraguan yang wajar.

Perlu dicatat, tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan pleidoi (nota pembelaan), replik, duplik, hingga akhirnya menjatuhkan vonis. Jika nantinya putusan tidak sesuai harapan, masih tersedia upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menilai secara menyeluruh fakta persidangan, peran masing-masing terdakwa, serta aspek keadilan dan kemanusiaan dalam perkara ini.

Kasus Fandi Ramadhan bukan sekadar perkara narkotika dalam jumlah besar, tetapi juga menjadi ujian bagi sistem peradilan pidana dalam menegakkan hukum secara tegas sekaligus adil.

NIKO | LITERASI.CO.ID