24 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Sat Narkoba Polresta Bogor Kota

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 24 tersangka atas penyalahgunaan narkotika dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan selama Juni hingga Juli 2023 dengan 19 laporan.

“Dimana untuk penyalahgunaan sabu-sabu itu 9 orang, kemudian untuk ganja ada dua orang yang kita tangkap kemudian untuk tembakau sintetis ini ada 10 orang yang kita tangkap dan obat psikotropika ini ada alprazolam dan juga dumolid ini ada tiga tersangka,” ungkap Kapolresta Bogor Kota kepada konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (6/7).

Untuk sabu-sabu, Satnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 25,85 gram kemudian untuk ganja 5,26 kg, kemudian untuk tembakau sintetis ini 346,25 gram kemudian untuk obat psikotropika 138 butir.

Untuk peredaran narkotika, Kombes Bismo mengatakan, ada di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, yakni Bogor Utara ada 5 titik, Bogor Timur 5 titik, Bogor Selatan 2 titik, Bogor Tengah 2 titik dan Bogor Barat serta Tanah Sareal ada 2 titik.

“Modus transaksi jual beli narkoba ini dengan cara sistem tempel atau pembeli memesan kepada bandar dengan menggunakan media sosial,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mako Polresta, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis 6 Juli 2023.

Kepada para tersangka di jerat dengan undang-undang narkotika. Undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 pasal 114 kemudian 111 dan juga 112 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk masalah penyalahgunaan obat psikotropika sendiri kita jerat dengan undang-undang nomer 5 tahun 97 tentang psikotropika pasal 60 dan pasal 62 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.