Daerah  

Pejabat BPN Bogor Jadi Mafia Tanah, Ditangkap Polisi

BOGOR (Literasi.co.id) – Polisi telah menangkap enam mafia tanah di Kabupaten Bogor. Salah satu pelaku merupakan seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penangkapan berawal dari pengaduan masyarakat, terkait SHM nomor 7988 yang mengaku tanahnya di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, diduga bermasalah.

Warga pemohon yang kesulitan mengurus Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu mencoba memakai jasa calo dengan kompensasi membayar Rp 25 juta hingga Rp 70 juta,

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, pemohon membayar di muka Rp 10 juta, sisanya setelah sertifikat jadi. Saat penyerahan sisa pembayaran itu, Polisi melakukan penangkapan.

“Tim Satreskrim Polres Bogor yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan menangkap enam orang yang diduga sebagai pelaku Mafia Tanah,” kata AKBP Iman, pada Senin (1/8/2022).

Keenam orang ini merupakan pelaku yang memiliki peran menerbitkan berkas-berkas palsu serta calo yang mengurus penerbitan sertifikat PTSL tersebut.

Enam pelaku mafia tanah yang diringkus masing-masing dengan inisial MT alias KM (30), SP alias BK (31), AR (28), AG (23), RGT (25) dan DK (49).

Diantara para pelaku ini, satu orang diantaranya adalah oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama DK yang mampu masuk ke sistem database BPN.

Modus para pelaku merekayasa atau mengubah isi sertifikat program PTSL tahun 2017/2018 dengan menghapus data awal dengan cairan baycline.

Setelah dihapus, kemudian diganti dengan mencetak ulang isi sertifikat dengan memasukan ke dalam akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).

Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka AR di Kp. Cikempong Kel. Pakansari Kab. Bogor ditemukan banyak dokumen sertifikat PTSL tahun 2017/2018.

Pada penangkapan, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 SHM nomor 7988, 25 buku tanah dan warkah yang sedang dalam proses, uang tunai Rp 10 juta, 1 laptop Asus, 1 printer Epson, 1 botol cairan bayclin, 1 alat pengering rambut Miyako, 2 laptop Zyrez, 9 HP berbagai merek.

Selain itu, 28 berkas bidang tanah, 2 berkas akta jual beli, 105 berkas warkah PTSL tahun 2017, 40 blanko sertifikat rusak, 15 berkas sertifikat yang berkasnya sedang dilengkapi dan 1 berkas yang sedang direvisi.

Pelaku sudah beraksi sejak awal tahun 2022 dan sejauh ini Polisi mencatat mereka sudah menerbitkan sebanyak 24 sertifikat palsu.

Pelaku AR dan AG yang berperan dalam mencetak sertifikat lengkap dengan hasil ukur dan tanda tangan semua pejabat baik tingkat desa hingga BPN yang dipalsukan lalu merubah data kepemilikan sesuai dengan permintaan pemohon baru.

“Sertifikat itu asli. Yang palsu itu data dalam sertifikat. Jadi nama pemilik dan tanda tangan pejabat desa itu palsu. Pemohon ajukan di tahun 2022 namun sertifikat keluar tertera tahun 2017. Ini kejahatan,” ungkapnya.

Menurut Iman, sertifikat bisa keluar dengan nama pemohon baru lengkap dengan titik koordinatnya, dikarenakan adanya peran DK, selaku orang dalam BPN.

“1 orang ASN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kelompok mafia tanah ini dapat mengakses situs BPN karena peran DK. Modusnya pakai sertifikat yang ada lalu hapus data awal nama pemilik dan masukin data baru pemohon,” ujarnya.

Kepala BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas mengaku berterima kasih kepada Polres Bogor yang telah mengungkap praktik mafia tanah tersebut.

Untuk mencegah kejadian serupa, pihaknya akan mengamankan semua sistim internal, agar tidak ada lagi orang yang menyalagunakan.

“Saya akan amankan semua akun internal dan melakukan pantauan secara intensif,” kilahnya.