Agenda Sidang Reflik di PN Kota Bogor, PH KSP SB Menilai Tuntutan Jaksa Keliru

Sidang lanjutan kasus KSP SB dengan agenda reflik atau pembacaan tuntutan dari JPU dihadiri ratusan pengunjung sidang di PN Kota Bogor pada Rabu, 5 Juli 2023.

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Bertempat di ruang sidang PN kelas IA Kota Bogor, ratusan pengunjung hadiri lanjutan kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) dengan agenda sidang replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 5 Juli 2023.

Sidang reflik yang dipimpin Ketua Majlis Hakim Rosnainah, Anggota Ummi Kusuma Putri dan Daniel Mario Halashon Sigalingging dan dijaga ketat aparat kepolisian ini sempat riuh, akibat bertemunya kelompok yang melaporkan dan kelompok yang pro untuk kelangsungan KSP SB.

Dalam sidang lanjutan kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) Penasehat Hukum (PH) siap ajukan duplik atau pembelaan terhadap kliennya yakni terdakwa Iwan Setiawan dan Dang Zeany ke Majlis Hakim yang diagendakan Jumat 7 Juli 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Hal itu diungkapkan Tim Kuasa Hukum Dakka M Silitonga didampingi kuasa hukum lainnya Freddy T Simatupang dan Roby Setiawan dalam Konferensi Pers di Hotel Pajajaran Kota Bogor, Rabu 6 Juli 2023 malam.

Kuasa hukum KSP SB menilai bahwa tuntutan jaksa terhadap kliennya keliru, sebab koperasi selalu melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas jelas ada, mulai rencana kerja, pembelian aset, dana yang masuk, hingga gajih jelas transparan dan itu di sahkan melalui RAT yang kuorum dan disetujui anggota,” ungkapnya.

Mengenai adanya anak usaha yang dipermasalahkan, menurut Tim Kuasa Hukum bahwa KSP-SB merupakan korban dari dinamika perundang-undangan sebab, selama ini KSP-SB selalu taat terhadap aturan.

Dijelaskannya, bahwa awalnya dasar hukum yang jadi acuan koperasi itu adalah UU no 25, di regulasi itu diatur bahwa koperasi bisa memiliki usaha-usaha sektoril, lalu UU itu dicabut melalui keputusan MK, sehingga dasar hukum koperasi kembali ke UU yang lama.

“Lalu, KSP-SB membuat anak usaha. Dan disini Koperasi hanya penyerta modal atau sebagai investor, bukan pengelola dalam unit-unit usaha itu, karena dalam aturan tersebut di atur apabila koperasi memiliki kelebihan dana maka bisa melakukan penyertaan modal atau investasi, itu jelas sekali, jadi gak ada yang dilanggar. Dan itu juga dilakukan berdasarkan keputusan RAT,” kata dia.

Dia juga menegaskan, bahwa KSP-SB saat ini memiliki aset senilai Rp4 triliun, dan kewajiban kepada anggota yang gagal bayar itu sebesar Rp2,1 triliun.

“Jika aset itu dijual dan dibayarkan ke anggota itu masih surplus Rp1,9 triliun. Itu sudah kita buktikan dipersidangan dan menjadi fakta hukum,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan bahwa KSP-SB merupakan koperasi yang bagus, sebab sejak berdiri tahun 2004 hingga 2020 tak pernah mengalami kesulitan keuangan apalagi gagal bayar.

“Selama ini sudah banyak anggota yang menikmati hasil dari koperasi ini baik para pedagang kecil maupun para pelaku UMKM,” tambahnya.

Bahkan kata dia, selama ini KSP-SB kerap dijadikan rujukan bagi koperasi lain dan jadi pusat studi banding dari berbagai pihak. Sehingga terbukti KSP-SB selalu mendapat penghargaan baik dari kementerian bahkan dari presiden.

Masih kata Dia, bahwa yang dilakukan para terdakwa dalam mengelola koperasi berdasarkan mekanisme, aturan AD ART, peraturan organisasi hingga Perundang-undnagan yang mengatur regulasi koperasi.

“Setiap pengangkatan pengurus, penjualan atau pembelian aset, atau penempatan modal di usaha-usaha semua berdasarkan keputusan RAT,” tuturnya.

Dia juga katakan, bahwa KSP-SB dilanda begitu banyak nestapa seperti terjadi rust atau penarikan dana secara bersamaan, akibat dampak kasus-kasus koperasi sebelumnya seperti Jiwasraya, disusul pandemi covid-19 yang menghantam perekonomian nasional sehingga KSP-SB mengalami gagal bayar.

“Akibat covid itu kita tidak bisa menagih dana yang dipinjamkan karena terikat aturan pemerintah yang bisa menunda pembayaran, pinjaman, kredit atau piutang, selain itu berbeda dengan Bank yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sementara koperasi tidak dijamin LPS sehingga harus berjalan secara mandiri menjalankan usahanya,” tandasnya.

Dirinya juga menegaskan, bahwa tidak pidana perbankan yang jadi tuntutan jaksa kepada terdakwa tidak relevan, termasuk tuntutan soal penipuan kaena tidak ada yang dilakukan koperasi tidak transparan.

“Jika semua diputuskan dalam RAT dimana hal yang dilanggar bagaimana dakwaan dan tuntutan itu memenuhi syarat secara hukum, mau dikemanakan hukum ini, sehingga menurut saya konteks kriminalisasi terhadap koperasi itu cukup relevan,” cetusnya.

Sementara dalam repliknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengubah tuntutannya kepada dua terdakwa yakni pasal 372 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan kedua pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, junto pasal 1 ayat 6 KUHP.

Dalam repliknya, JPU Karyati mengatakan bahwa pihaknya menanggapi hal-hal yang menurutnya telah keliru didalilkan para terdakwa maupun oleh penasehat hukum dalam nota pembelaanya.

Menurut Jaksa, bahwa nota pembelaan yang diajukan PH terdakwa hanya bersifat permohonan dan pada prinsipnya tidak berisi bantahan terhadap hal-hak yuridis dalam unsur pembuktian tindak pidana.

“Fakta persidangan yang terungkap diambil dan dirangkum dari catatan serta direkam dalam persidangan yang secara nyata jujur serta apa adanya secara objektif. Sehingga apabila ada perbedaan antara fakta menurut tim penasehat hukum sampaikan kamipun menyerahkan sepenuhnya terhadap penilaian majlis hakim, berdasarkan catatan panitra sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Masih dalam repliknya, Jaksa menjelaskan pihaknya membaca dan mencermati nota pembelaan yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya, dan digabungkan dengan alat-alat bukti yang diuraikan oleh kuasa hukum terdakwa ternyata ada ketidak sesuaian dengan fakta persidangan.

“Adanya kekeliruan terdakwa serta kuasa hukum terdakwa dalam menilai pembuktian atas unsur-unsur tindak pidana sebagaimana telah kami uraikan diatas, maka menjadi dasar kami menyampaikan kepada majlis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan terdakwa dan nota pembelaan penasehat hukum terdakwa,” tandasnya.