Aliansi Anggota KSB Bersatu Geruduk Gedung PN Kota Bogor, Tolak Kriminalisasi Koperasi dan Perampasan Atas Hak Sebagai Anggota KSB

Masa aksi dari Aliansi Anggota KSB Bersatu lakukan aksi damai didepan Kantor PN Kota Bogor pada Jum'at, 7 Juli 2023.

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Sidang lanjutan dari kasus KSP SB kembali digelar, kali ini dengan agenda duplik diajukan tergugat melalui penasehat hukum KSP SB, Dakka M Silitonga SH diruang sidang PN Kelas IA, jalan Pengadilan, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah pada Jum’at, 7 Juli 2023.

Sidang agenda duplik diajukan tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang lazimnya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik penggugat. Sidang dipimpin Ketua Majlis Hakim Rosnainah, Anggota Ummi Kusuma Putri dan Daniel Mario Halashon Sigalingging.

Sebelum masa sidang, ratusan masa yang didominasi kaum hawa ini melakukan aksi didepan kantor PN Kota Bogor, kelompok ini mengatasnamakan Aliansi Anggota KSB Bersatu, melakukan aksi damai dengan meneriakkan suara hati mereka yaitu bebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

“Kami adalah perwakilan 53 ribu anggota KSB yang tersebar di seluruh lndonesia yang selama ini terdiam, taat pada aturan hukum, UU perkoperasian dan taat pada hasil keputusan RAT yang mengikat, kami disini bersatu menyampaikan kepada bapak ibu hakim yang mulia bahwa telah terjadi Kriminalisasi Koperasi, dan perampasan atas hak kami yang di rampas sebagai anggota KSB,” ungkap Mulyadi selaku Koordinator Aksi dari Aliansi Anggota KSB Bersatu pada Jum’at (7/7/23).

Menurut Mulyadi, Anggota adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa, tidak ada korban sebagai pemilik. Yang ada adalah mari bersatu bangkit kembali dan musyawarah dalam RAT kembali ke jati diri Koperasi.

” Kami juga meminta pemerintah khususnya Kemenkop RI yang dalam hal ini mustinya berada di garda paling depan untuk melindungi seluruh anggota bukan sekelompok anggota saja, kenyataannya justru melakukan upaya kriminalisasi dan propokasi dengan statment negatif seperti di media-media,” tegasnya.

Kata dia, kondisi seperti ini akan membuat kegaduhan sosial didalam tubuh koperasi, ujung-ujungnya tentu adanya pelaporan kriminalisasi koperasi ke kantor polisi hingga kerusuhan antar anggota koperasi itu sendiri.

” KSB selama ini tidak pernah mendapatkan fasititas jaminan pinjaman kredit dari pemerintah, modal penyertaan, dana talangan, padahal selama berdiri KSB telah banyak berkontribusi pada pemerintah khususnya ke Kemenkop RI dan dengan berbagai penghargaan seperti Satya Lencana yang diperolehnya,” beber Mulyadi.

Dalam hal ini, KSB adalah Korban dari regulasi yang menghancurkan nilai nilai dan prinsip dasar koperasi dengan di terbitkannya UU no.17 Tahun 2012 tentang perkoperasian yang di batalkan oleh MK.

KSB selalu melakukan RAT sebagai kekuasaan tertinggi dalam koperasi dimana adanya LPJ pengurus pengawas, RAPBK, pembelian asset, penyertaan modal, gaji, dan pemilihan pengaqas pengurus, secara transparan dan syah yang mengikat seluruh anggota.

” Kasus yang menjerat terdakwa IS dan DZ sangat mengganggu kinerja pengurus dalam menjalankan usaha dan memenuhi kewajibanya yang sudah diputuskan dalam homologasi. Dalam jalannya fakta persidangan tidak ada satu pasal pun yang didakwakan secara syah dan meyakinkan. Dan kami yakin di pengadilan ini adalah tempat mencari keadilan, bukan ketidak adilan apalagi penghukuman,” kata Mulyadi.

Dirinya menegaskan, Aliansi Anggota KSB Bersatu meminta keadilan bagi semua pihak demi bangkitnya KSB supaya terpenuhinya hak-hak seluruh anggota , untuk itu pihaknya mendesak diantaranya:

  1. Bebaskan para terdakwa dari segala tuntutan.
  2. Kembalikan Asset Asset sita pada KSB
  3. Jangan Rampas Hak Hak Kami anggota yang sebagian besar patuh pada Aturan perundang undangan koperasi.
  4. Jangan Kriminalisasi Koperasi
  5. Putusan seadil adilnya, jangan mengalahkan sekarung kebenaran dengan segenggam kekuasaan.

” Apabila majlis hakim mengadili terdakwa pada hari ini, dan majlis yakin terdakwa akan takluk. Maka majlis salah besar, karena yang majlis hakim adili adalah badan dan raga terdakwa saja, namun majlis tidak dapat mengadili keyakinan terdakwa. Bahwa KSB akan bangkit bersama dengan terdakwa untuk kewajiban pada seluruh anggotanya.