APK Tidak Sesuai Pada Peruntukannya, Polresta Bogor Kota Gelar Rakor dengan Instansi Terkait Tentang Penertibannya

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Polresta Bogor Kota bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor dalam mengadakan rapat koordinasi terkait penertiban spanduk, reklame, dan banner yang berhubungan dengan Pilkada 2024. Acara ini berlangsung di Aula Polresta Bogor Kota pada Rabu, 22 Mei 2024.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa rapat koordinasi ini diadakan sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai dampak negatif dari pemasangan spanduk dan reklame yang tidak sesuai aturan.

“Kami menerima laporan tentang spanduk dan reklame yang dipasang sembarangan hingga mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan korban luka. Ini menjadi latar belakang pentingnya rapat koordinasi ini,” jelas Kombes Pol. Bismo, Rabu(22/5).

Kombes Pol Bismo melanjutkan, rapat koordinasi bersama ini lebih terfokus dengan pemasangan baliho, reklame atau banner Bacalon dalam kontestasi pilkada 2024 yang dipasang bukan pada tempatnya.

” Pemasangan baliho, reklame atau banner di tiang listrik, dipohon atau di tempat yang bukan peruntukkannya, apalagi tidak berijin dan ini tentu melanggar undang-undang atau perda Kota Bogor,” jelasnya.

Selain itu, ini adalah dalam rangka melindungi masyarakat yang terdampak dari pemasangan apk tersebut, ini meminimalisir potensi jatuhnya apk tersebut dan bisa berakibat fatal bagi bagi orang lain (masyarakat) itu jangan sampai terjadi.

” Disinilah bukti hadirnya negara, melalui rakor inilah kita bisa mengantisipasi terkait akan dampak dari potensi jatuhnya korban akibat jatuhnya baliho, reklame atau banner ditempat yang bukan pada tempatnya. Terlebih saat ini kondisi cuaca di Kota Bogor sedang ekstrim, makanya kita perlu penertiban apk ini sesuai aturan yang berlaku,” tandas Bismo.

Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, mengapresiasi langkah Polresta Bogor Kota dalam menginisiasi rapat ini.

” Pada dasarnya tahapan pilkada bukan belum dilaksanakan, tapi untuk masuk di tahapan sosialisasi atau kampanye memang belum masuk. Untuk hal ini, kita perlu adanya rapat kembali, terkait penetapan titik-titik untuk penempatan apk sesuai aturan yang ditetapkan bersama,” tuturnya.

Senada juga dikatakan Anto Siburian selaku Komisioner Bawaslu Kota Bogor, terkait penertiban bukan hanya untuk APK yang dianggap alat peraga atau kampanye yang sudah jelas melanggar baik di pohon atau tiang listrik dan ini bisa membahayakan bagi masyarakat.

” Bagi kami di Bawaslu, ini adalah upaya pemerintah yang sangat baik serta bisa dilakukan secara bersama-bersama. Dan pihak kami pun sangat mendukung dengan upaya penertiban ini, baik terkait urusan pilwakot atau Pilgub saja, harus sesuai dengan peruntukannya,” beber Anto.

Selain Polresta Bogor Kota, KPU dan Bawaslu nampak hadir juga dari pihak Kodim 061, Satpol PP, Dishub Kota Bogor, Bappenda, Danpom III Slw hingga Camat Bogor Tengah.