Daerah  

Audiensi Nasabah yang Gelar Aksi Protes, Kacab Bank BRI Bogor Dewi Sartika: Tidak Ada Permasalahan, Proses Lelang Sudah Dilakukan dengan Benar Sesuai Prosedurnya

BOGOR ( Literasi.co.id ) – Pihak BRI Kantor Cabang Bogor Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika Nomor 6, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor memberikan klarifikasi terkait permasalahan nasabah Bank BRI mengenai perpindahan tangan jaminan, padahal pihak Bank BRI mengklaim sudah dilakukan melalui prosedur dan perundang-undangan yang berlaku pada Kamis (16/3/23).

Aksi unjuk rasa ke-5 kalinya ini menuntut dan memprotes perihal dugaan sertipikatnya yang dipindahtangankan orang lain melalui lelang dengan nasabah atas nama Cepi Supriatna. Ia mengungkapkan, bahwa dua sertipikatnya telah dibaliknamakan oleh oknum BRI tanpa seizin dan sepengetahuannya dan ini yang membuat kecewa.

“Ya hari ini kami melakukan unjuk rasa yang ke-5 kalinya, dimana sebelumnya dilakukan di BRI Kantor Cabang Pembantu Leuwiliang dan Unit Jasinga. Nah pihak BRI KCP Leuwiliang mengarahkannya di BRI KC Bogor Dewi Sartika dalam rangka menuntut haknya dikembalikan, dengan mempertanyakan proses pindah tangan sertipikat miliknya kepada orang lain,” ungkap Cepi Supriatna selaku nasabah BRI yang merasa dirugikan pada media disela unras, Kamis (16/3/23).

Akhirnya pihak nasabah yang merasa dirugikan dengan didampingi kuasa hukumnya diterima audensi oleh pihak Pemimpin Cabang BRI KC Bogor Dewi Sartika dengan didampingi aparat TNI dan Polri selama proses audensi berlangsung.

Usai audensi, Pemimpin Cabang BRI KC Bogor Dewi Sartika, Suristanta membenarkan, bahwa nasabah atas nama Cepi Supriatna adalah nasabah BRI dan memiliki histori kredit macet selama proses kredit berjalan. Pihak BRI pun sudah melakukan prosedur selama proses lelang dan ia juga mengatakan pihak BRI pun sudah berupaya melakukan proses restrukturisasi, hingga akhirnya pihak nasabah tersebut belum bisa menyelesaikannya.

“Segala proses sudah kami lakukan mulai dari restrukturisasi, negosiasi dalam penyelesaian kredit dengan jalan damai terlebih dahulu. Karena memang tidak adanya penyelesaian juga, akhirnya kami ambil langkah lelang. Proses lelang itu sendiri sudah sesuai prosedur yang ditetapkan oleh negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumennya kita sampaikan kepada pihak kantor lelang, dalam hal ini KPKNL Bogor,” paparnya.

Lebih lanjut Suristanta menjelaskan, jika dalam prosedur lelang tidak dijalankan atau dokumen lelang tidak lengkap, maka pihak KPKNL tidak akan melakukan proses lelang.

“Karena prosedurnya dirasa sudah dijalankan, dokumennya sudah lengkap serta terpenuhi segala persyaratannya, maka pihak KPKNL melakukan proses lelang. Pengumuman lelang pertama hingga kedua dengan media selebaran dan media surat kabar, hingga akhirnya proses lelangpun dilaksanakan,” tegasnya.

Pada dasarnya, proses lelang itu bisa dilakukan tanpa harus dihadiri pihak nasabah yang berkaitan, karena dari awal ada proses surat peringatan 1, 2 dan 3 hingga surat pemberitahuan lelang sudah dilakukan kepada pihak nasabah tersebut.

“Bahkan pada saat menyemprot agunan itu sendiri sedang dalam pengawasan pihak BRI, justru malah dibantu oleh nasabah yaitu Cepi Supriatna sendiri, nah jadi kondisinya seperti itu. Jadi ditegaskan kembali, jika semua proses sudah ditempuh, dari mediasi damai hingga kesepakatan pembayaran mau dilakukan sampai berapa lamanya, tapi karena tidak ada kepastian penyelesaian, maka alternatif terakhir adalah proses lelang,” terang Suristanta.

Jika semua sudah terpenuhi, maka yang berwenang melakukan proses lelang adalah KPKNL. Pemenang lelang ditetapkan pihak KPKNL. Nah dari situ otomatis akan ada proses pindah tangan atau ganti nama di sertipikat setelah terbit risalah lelang, terkecuali proses penjualannya dilakukan di bawah tangan atau secara pribadi,” tukasnya.