Daerah  

Banyak Distributor Nakal, IKAPPI Bogor : Harus Taati Peraturan

BOGOR(Literasi.co.id) – Kelangkaan Minyak Kita sebagai solusi pemerintah pusat untuk menekan harga minyak dibeberapa daerah masih terus berlangsung.

Disamping kelangkaan minyak kita, harga HET Rp14.000 belum juga mencapai target, para pedagang menjual harga minyak kita diangka kisaran Rp17.000 lantaran terpaksa karena sistem pembelian dari distributor.

Ketua DPD Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kabupaten Bogor Tigar Sugiri, menyoroti cara penjualan minyak kita yang diberlakukan oleh para distributor.

Pasalnya, dirinya banyak menerima keluhan para pedagang atas tindakan para distributor ini.

“Minyak kita dijual secara paket dibarengi dengan barang lain yang belum laku, seperti sabun dan lainnya, otomatis pedagang tidak mau,” Kata Tigar pada media di wilayah Pemda Cibinong pada Senin (13/2/23).

Menurutnya Surat edaran itu bertujuan memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng rakyat. Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Dalam SE tersebut tertulis bahwa Minyakita dilarang untuk dijual secara bundling.
Aturan tersebut harus dipatuhi oleh produsen, distributor, hingga pengecer. Disisi lain Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah), dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

“Sesuai aturan dari kementrian sudah jelas. Kita harus mendukung ini karena sangat berpengaruh dengan pedagang yang ada di pasar,” ungkap Tigar.

Tigar meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyidak distributor nakal sesegera mungkin, ditengah politik dan mendekati bulan ramadhan pasti ada kelangkaan seperti ini.

“Jangan sampai pedagan pasar selaku penyangga ekonomi terkena dampak terus menerus,”  tutup Tigar.