Belum Kantongi Izin, Camat Tanah Sareal Setuju Mie Gacoan Sholis Disegel

Nampak Resto Mie Gacoan Sholis yang diduga belum kantongi izin (PBG), jadi perhatian khusus Komisi III DPRD Kota Bogor

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanah Sareal, direncanakan akan melakukan grand opening operasional pada 24 Juni 2023. Hal itu terlihat jelas dari spanduk yang mereka pasang di depan restoran.

Sontak, rencana grand opening tersebut langsung mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Kota Bogor. Pasalnya, restoran yang sudah menjamur di wilayah Kota Bogor ini masih belum mengantongi seluruh perizinannya.

“Seharusnya Pemkot Bogor bisa bersikap tegas. Sebelum dilaunching harus dirapihkan dulu perizinannya,” ucap Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti pada Jumat (23/6/2023).

Akibatnya, sambung Endah, pengusaha akan terus menganggap gampang terhadap persoalan tersebut lantaran pemkot tidak tegas.

“Kalau hal ini terus dibiarkan akan menjadi contoh buruk untuk kedepannya. Dan seharusnya pembangunan resto Mie Gacoan harus segera digesel dan belum boleh beroperasi sebelum perizinannya diselesaikan semuanya,” tegasnya.

Sedangkan, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengaku geram, karena pengelola Mie Gacoan tetap melakukan pembangunannya meski sudah ditegur.

“Tapi, kalau tetap dilaunching sebelum ada kelengkapan surat perizinannya, maka hari itu juga kita akan lakukan penyegelan,”tekan Demak, sebutan Agustian Syach disapa ini.

Demak menuturkan, memang jika Mie Gacoan Sholis tinggal menunggu PB keluar saja. Karena ada sejumlah revisi di KRK, Amdal Lalin, SKPLH, serta siteplan. Karena itu, selama belum keluar semua itu maka tidak boleh melakukan pembangunan terlebih lagi launching.

“Kita sudah menjalankan tupoksi tapi mereka (pengelola) memang bandel,”tukas dia.

Saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp, Camat Tanah Sareal, Sahib Khan membenarkan bahwa pihak Resto Mie Gacoan belum memiliki izin.

” Saya cek di DPMPTSP, belum terbit PBG nya. Jika masih masih membandel, saya setuju untuk disegel.

Sebelumnya, pihak Kecamatan Tanah Sareal sudah melayangkan surat teguran kepada managemen Resto Mie Gacoan.

” Kami sudah layangkan surat pada Kamis (21/6/23) dengan nomor surat 025/406/Tansar, perihal teguran dan himbauan agar menunda proses launchingnya, hingga mengantongi izin (PBG) dari pihak DPMPTSP Kota Bogor. Hingga saat ini, kami belum menerima balasan suratnya,” tutup Sahib Khan.