Bersama Muspida, Polresta Bogor Kota Musnahkan Belasan Ribu Barang Bukti Hasil Operasi Pekat

KOTABOGOR (Literasi.co.id) – Polresta Bogor Kota bersama Muspida melaksanakan pemusnahan massal barang bukti berupa belasan ribu Knalpot brong, miras dan petasan.

Barang bukti ini hasil operasi Razia Penyakit masyarakat (Pekat) selama bulan suci Ramadhan, terhitung sejak 29 Maret hingga 10 April 2023.

” Selama operasi pekat, kami berhasil menyita 13.333 knalpot brong, ribuan miras dan petasan. Penyitaan ini mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285,” disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Kedung Halang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/3/2023).

Menurut Kapolresta, belasan ribu knalpot brong terjaring karena tidak layak jalan dan tidak standar ketentuan pabrikan, harus sesuai spesifikasi. Sebab dalam pasal itu menjelaskan knalpot layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.

“Operasi knalpot brong akan terus dilakukan lantaran banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan bunyi suara bising tersebut.  Operasi ini adalah hasil masukan dari masyarakat selama kita melaksanakan program Jumat curhat dan gopi Bareng Kapolresta, diantaranya masukan warga salah satunya yakni knalpot brong ini meresahkan,” tegas Bismo.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, pada saat pelaksanaannya, pihaknya juga dibantu oleh rekan TNI dan Satpol PP. Hasil operasi knalpot brong ini dilakukan di beberapa titik di wilayah Kota Bogor.

Dalam kesempatan itu Bismo juga memusnahkan knalpot brong secara simbolik menggunakan mesin pemotong.

Sebagai informasi, dalam gelaran rilis turut hadir Wali Kota Bogor, Bima Arya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Waito Wongateleng, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0606 Kota Bogor, Kolonel Inf Ali Akhwan dan Dandenpom III/1 Bogor, Letkol CPM Anggun Hendriyantoro.