Daerah  

Bupati Bogor Divonis Empat Tahun Penjara, Melebihi Tuntutan

BANDUNG (Literasi.co.id) – Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif telah divonis empat tahun penjara terkait suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Sidang dengan agenda putusan itu digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Marthadinata, Kota Bandung, pada Jumat (23/9/2022).

“Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama … Penjara selama empat tahun,” ucap ketua majelis hakim, Hera Kartiningsih dalam putusannya.

Vonis yang dijatuhkan itu lebih tinggi dari tuntutan JPU, selama tiga tahun penjara. Ade Yasin juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Ade Yasin mengikuti sidang putusan secara daring. Dia dianggap secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut Hakim, putusan yang dijatuhkan itu atas pertimbangan Ade Yasin sebagai Bupati Bogor. Seharusnya, kata dia, sebagai Bupati bisa menjadi suri tauladan yang baik tentang korupsi.

“Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai bupati Bogor,” sebut Hera.