Dampingi Kasus Dugaan Perampasan Roda 4 Bersama Sembilan Bintang, Pihak Leasing BAF Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

KOTABOGOR (Literasi.co.id) – Sungguh memilukan kasus yang dialami oleh ayah anak dua berinisial AS, pada tanggal 9 oktober 2023 sekitar pukul 20:00 WIB didaerah Jati Asih, AS sedang mengemudikan mobil tersebut di sekitar wilayah Jati Asih untuk bekerja mencari pencaharian untuk isteri dan kedua anaknya.

Dalam dalam perjalanan itulah AS diberhentikan secara tiba-tiba oleh orang-orang yang tidak dikenal. AS di interogasi dan diambil paksa kunci mobilnya, AS dipaksa untuk mengikuti perintah orang-orang yang tidak dikenalnya tersebut untuk ikut ke kantor pusat PT. Bussan Auto Finance (BAF) yang berlokasi di Mampang Jakarta Selatan. 
AS dipaksa untuk menandatangani surat yang telah disiapkan dan lalu disodorkan oleh orang-orang yang tidak dikenalinya tersebut.

Lalu kemudian AS dibawa ke lokasi BAF dengan alasan untuk membicarakan mengenai keterlambatan pembayaran angsuran k kendaraan. Namun setibanya diplomasi AS tidak diberikan kesempatan oleh BAF dan disuruh pulang, dan kendaraan milik AS ditahan dan tidak dikembalikan.

Tim kuasa Hukum AS dari Kantor Hukum Sembilan Bintang mendapatkan aduan tersebut dari AS pada 12 Oktober 2023, AS meminta bantuan hukum atas adanya penarikan / pengambilan paksa / perampasan / kekerasan psikologi atas kendaraan bermotor roda empat dengan jenis All New Daihatsu Xenia berwarna putih dengan nomor polisi F 1505 FAL milik klien kami pada tanggal 9 oktober 2023 sekitar pukul 20:00 WIB Didaerah Jati Asih.

Tim kuasa hukum AS memandang bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak PT. Bussan Auto Finance (BAF) masih primitif dan barbar yakni melakukan dengan cara melanggar hukum yaitu memberhentikan dan kemudian merampas unit objek fidusia perbuatan tersebut telah malanggar Pasal 368, pasal 335 KUHP tentang dengan perampasan dan kekerasan.

“Tidak hanya itu perbuatan yang dilakukan BAF melalui pihak ketiga pun telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019,” ungkap Anggi Triana dari Kantor Hukum Sembilan Bintang pada Kamis (12/10/23).

Kata dia, atas adanya perbuatan tersebut pihaknya langsung melayangkan somasi kepada pihak perusahaan leasing BAF dan perlindungan hukum ke kepolisian setempat.

“Selain kami mengutuk keras tindakan dari PT Bussan Auto Finance (BAF), kamipun memperhitungkan segala bentuk kerugian yang muncul dalam peristiwa hukum yang dialami AS, salah satunya kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri setempat,” tandasnya.

“Kami menghimbau kepada perusahaan leasing agar tetap waras dan menjaga etika bisnis dengan tetap memegang teguh supremasi hukum negeri ini,” harapnya usai menemui pihak Bussan Auto Finance Cabang Bogor dijalan Sholeh Iskandar Cibadak, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor, Kamis (12/10/23).

Ditempat terpisah, saat pihak mencoba konfirmasi kepada pihak BAF Cabang Bogor dan bertemu dengan Dodi selaku Head Collectionnya dan justru mendapatkan perlakuan yang kurang bersahabat dan terkesan alergi dengan kehadiran awak media.

” Silakan saja gunakan jalur hukum, dan hadirkan juga customernya dikantor kami. Tolong jangan ambil video, poto dan merekam, ini area kekuasaan kami disini, dan tolong jangan di publikasikan,” ujar Dodi dengan nada ketusnya.