Diduga Akan Tawuran, Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Amankan 6 Pelaku dan Barbuk Sajam

Kapolresta Bogor Kota saat memperlihatkan barang bukti sajam dari penangkapan diduga para pelaku yang akan tawuran dalam Konperensi Pers pada Senin, 26 Juni 2023.

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan aksi tawuran serta mengamankan enam orang yang hendak melakukan tawuran di wilayah Bogor Tengah, Bogor Selatan dan Tanah Sareal Kota Bogor.

Untuk wilayah Tanah Sareal, Satreskrim Kota Bogor mengamankan 1 pelaku di bawah umur yang hendak melakukan tawuran dan mengamankan dua buah senjata tajam.

“Kita amankan pelaku satu orang dari grup kemuning yang sedianya akan melakukan tawuran dengan grup Ciremai, dari tangan pelaku ini kita amankan tas kemudian berisi dua buah senjata tajam dimana yang bersangkutan ini pelajaran SMP 12 Kelas 8,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (26/6).

Di Bogor Tengah, lanjut Bismo, tim gabungan berhasil mengamankan lima pemuda yang akan melakukan tawuran, dimana kelima pelaku terlebih dahulu berkumpul di salah satu minimarket di Jalan Sudirman.

“Nah ini grup tersebut terdiri dari 20 orang aliansi dari grup Tom kemudian grup banaspati, grup mancur, geng grup pengaduan Street, diamana mereka bermaksud merencanakan tawuran dengan grup Bonstrip namun tidak jadi dikarenakan group foundation tidak melayani,” jelas Bismo.

Kemudian, lanjut Bismo, Ketua Ikbal dan Yoga dari Banaspati dan Genk Mancur mengajak tawuran grup lainnya, yakni Genk Olala ,Genk PPTS , GTA yang sebelumnya sudah janjian melalui live Instagram.

“Disepakati lah di lapangan Sakura, Ciapus, Kota Batu, Kabupaten Bogor. Ketika mereka bermaksud untuk menuju daerah yang di tujuh sesuai dengan janjian mereka. Kita mencegah hal itu terjadi kita mengamankan para pelaku di daerah Martadinata Bogor Tengah kota Bogor, di dapati ada 5 pelaku,” ujar Bismo.

“Kita jerat para pelaku dengan undang undang senjata tajam, barang siapa yang tedapat memiliki, menyimpan menguasai senjata tajam dijerat dengan undang undang darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.