DPRD dan Pemkot Bogor Bahas Tiga Raperda

KOTABOGOR (Literasi.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bogor menggelar rapat Paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang pemakaman, bangunan gedung dan persetujuan bangunan gedung, Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi serta APBD Tahun 2024.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan pengaturan mengenai pemakaman di Kota Bogor yang diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemakaman perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan terbaru yang lebih tinggi.

Hal ini seperti dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimana adanya rasionalisasi retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat bukan lagi dari bagian objek retribusi.

Selain itu juga untuk menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011-2031, dimana akibat terjadinya peningkatan pembangunan sarana dan prasarana, sehingga luas lahan yang diperlukan sebagai areal pemakaman semakin kritis.

“Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor telah menyediakan tempat pemakaman umum bagi masyarakat Kota Bogor dan juga penyediaan tempat pemakaman dapat disediakan oleh masyarakat dengan mendirikan tempat pemakaman bukan umum, dengan tetap memperhatikan aspek sosial, tidak bersifat komersial, serta mampu membangun sinergitas dan kebersamaan antar masyarakat,” kata Bima Arya di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (16/10/2023).

Raperda Kota Bogor tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Bogor.

Poin penting dalam Raperda ini meliputi antara lain Perubahan nomenklatur dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Pemenuhan Standar Teknis (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan) dengan menggunakan Penyedia Jasa Bersertifikat dalam setiap tahapan penyelenggaraan bangunan gedung, Penerbitan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), dan Rencana Teknis Pembongkaran (RTB) melalui SIMBG, Adanya proses konsultasi teknis (melalui TPA/TPT) dalam proses penerbitan PBG; dan adanya mekanisme inspeksi pada tahap konstruksi oleh pemilik bangunan.

Sementara itu, lingkup pengaturan Perda tersebut antara lain meliputi Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Sanksi, Peran serta masyarakat; dan Pembinaan dan PengawasanUntuk Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang APBD Tahun 2024 yang menjadi dasar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Disampaikan rancangan APBD Tahun 2024 yang diajukan antara lain memuat Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,7 Triliun; Belanja Daerah sebesar Rp 2,9 Triliun; Pembiayaan Daerah sebesar Rp 200 Miliar dan Nilai APBD sebesar Rp 3 Triliun.

Dalam struktur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan, angka SILPA Tahun Anggaran 2023 yang dicantumkan masih sebesar Rp 135 Miliar.

“Memperhatikan perkembangan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan melihat tren realisasi APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan realisasi APBD Tahun Anggaran 2022, kami berpendapat bahwa pencantuman SILPA Tahun Anggaran 2023 masih harus dikoreksi menjadi Rp 62 Miliar Rupiah. Terkait dengan hal tersebut, seluruh perangkat daerah yang mempunyai fungsi pendapatan agar mengevaluasi kembali target Pendapatan Asli Daerah,” jelas Bima Arya.

Rencana pendapatan agar dioptimalkan dengan melihat target potensi pendapatan daerah, target capaian realisasi potensi pendapatan daerah dan penyelesaian atas piutang pendapatan daerah.

Terkait dengan pendapatan transfer, Pemkot Bogor akan mengintensifkan koordinasi agar target pendapatan transfer yang sudah tercantum pada RAPBD Tahun 2024 bisa mendekati angka yang dicantumkan pada APBN dan APBD Provinsi.

Sementara terkait belanja, dipandang perlu adanya refocusing belanja.Bima Arya memaparkan, terdapat  beberapa hal yang dialokasikan dalam belanja daerah pada RAPBD Tahun 2024, yakni antara lain Pembangunan 2 Unit Sekolah Baru di Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Bogor Timur sebesar Rp 56 Miliar.

Hal ini juga diikuti melalui pembangunan Ruang Kelas Baru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah dengan total sebesar Rp 19,6 Miliar, Lanjutan pembangunan pedestrian untuk mengintegrasi pedestrian yang sudah terbangun sebesar Rp 7,2 Miliar, Pembayaran Bantuan Iuran bagi warga tidak mampu sebesar Rp 52 Miliar, Bantuan untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni bagi warga tidak mampu sebesar Rp 33,3 Miliar dan Bantuan Siswa Miskin sebesar Rp 9 Miliar.

Perlu Pemkot Bogor tegaskan bahwa penerima bantuan-bantuan sosial ini harus merupakan warga miskin Kota Bogor yang terdaftar pada aplikasi SOLID.Untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada, dialokasikan juga Hibah sebesar Rp 80 Miliar yang dialokasikan untuk Penyelenggaraan Pilkada dan Pengamanan Pilkada.

Telah pula dianggarkan untuk perbaikan kantor kelurahan pada 6 kecamatan secara total sebesar Rp 7 Miliar. Selain itu, Pemkot Bogor juga berencana untuk membeli lahan untuk kantor Kelurahan Pakuan sebesar Rp 10 Miliar.

Penyediaan alokasi anggaran untuk pegawai baru PPPK sebanyak 1.130 pegawai, dimana dari sejumlah pegawai tersebut 918 posisi akan ditempati oleh guru, 170 posisi akan ditempati untuk tenaga kesehatan, dan sisanya sebanyak 42 posisi akan dialokasikan untuk tenaga pelayanan teknis; dan belanja untuk mendukung pelaksanaan padat karya dalam rangka perbaikan sarana prasarana di Kota Bogor sebesar Rp 3 Miliar.

Dalam penyampaian ini, Pemkot Bogor mengajak DPRD untuk sama-sama membahas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, sehingga RAPBD yang akan diambil persetujuan bersama sudah memenuhi amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya mengapresiasi inisiatif DPRD yang telah mengajukan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di wilayah Kota Bogor.

“Kami setuju bahwa dalam rangka menciptakan iklim pertumbuhan dan pergerakan aktivitas ekonomi yang baik perlu ditetapkan langkah-langkah strategis terkait pemberian insentif dan penyelenggaraan penanaman modal daerah. Dalam kesempatan ini, kami mengajukan beberapa catatan penting atas raperda yang telah disampaikan tersebut, antara lain Judul Raperda ‘Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi’ dapat menyesuaikan menjadi ‘Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal,” jelasnya.

Terkait dengan pemberian insentif, perlu ditambah poin-poin usaha-usaha lain yang akan diberikan insentif yaitu untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Dalam lingkup koperasi sebagai badan usaha, perlu dimasukan ketentuan kepemilikan NIB untuk koperasi agar memudahkan pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan melalui OSS RBA.Selain itu, perlu diuraikan lebih lanjut bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha, termasuk sanksi yang akan diberikan.

“Dalam kesempatan ini, kami juga sampaikan pentingnya agar Raperda ini mutatis mutandis dengan ketentuan perundangan diatasnya. Disamping itu, ketentuan mengenai konsideran yang memuat unsur filosofis, sosiologis dan yuridis serta ketentuan lainnya yang perlu dilengkapi kiranya dapat dibahas lebih lanjut,” kata Bima Arya.