Daerah  

Enggan Berikan Informasi Pembagian Bansos 3in1, Kasie Kemas Kelurahan Tanah Sareal Kangkangi UU No 14 Tahun 2008

Pihak Kasie Kemas Kelurahan dan Kecamatan Tanah Sareal saat monitoring dalam pembagian Bansos 3in1 di Keluraham Tanah Sareal yang enggan memberikan informasi kepada media pada Senin (28/11/22)

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Pembagian bansos 3in1 yang serentak di seluruh Kota Bogor hari ini, tak berbanding lurus dengan pihak Kelurahan Tanah Sareal yang tak mau berbagi informasi terkait pembagian bantuan sosial dari pemerintah ini pada Senin (28/11/22).

Saat media menyambangi kegiatan pembagian bansos 3in1 di Kelurahan Tanah Sareal yang notabene berada di samping persis Mako PWI Kota Bogor, pihak pejabat Kasie Kemas Kelurahan dan Kasie Kemas Kecamatan Tanah Sareal enggan diwawancara dan tidak mau memberikan informasi apapun.

Jelas ini bertentangan dengan UU No 14 tahun 2008 yang berisi ” Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.