Hanya Butuh 10 Hari, Belasan Tersangka Dijaring Sat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kasus Penyalahgunaan Narkoba

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Polresta Bogor Kota melalui jajaran Sat Narkobanya berhasil meringkus sebanyak 18 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah Kota Bogor.

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan selama 10 hari itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 86,37 gram, ganja 349.92 gram, tembakau sintetis 24,56 gram, serta obat keras sebanyak 2.980 butir.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan 18 tersangka dari 16 kasus penyalahgunaan narkoba ini bagian dari hasil operasi antik narkoba yang dilaksanakan selama 10 hari.

Di mana, pengungkapan ini bagian dari kerjasama antara masyarakat dengan Polri, karena banyak kasus justru terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang menginfokan ke petugas polisi.

“Ini masyarakat menginfokan ke nomor aduan saya, diantaranya ada yang menginfokan pak di situ ada kios-kios toko kelontong yang disalahgunakan untuk jual ciu, ada yang untuk jual obat-obatan terlarang,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

“Nah itu kita lakukan pengecekan, penggeledahan, penindakan dan didapati barang bukti yang sudah berhasil kita amankan ini,” sambung dia.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, dari 18 tersangka yang diamankan, dua orang diantaranya masih di bawah umur.

“2 anak di bawah umur ini terlibat dalam penyalahgunaan edaran atau jual beli dari obat terlarang,” ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, untuk para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan terancam dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara. Sedangkan, untuk para pelaku penyalahgunaan obat-obatan keras terancam dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-undang Nomor 17 tahun 2002, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kita juga mengamankan satu orang residivis yang dulu tahun 2020 pernah tertangkap di Bogor Kabupaten, yang kemudian menjalani di Lapas Pondok Rajeg dan kita amankan kembali kita tangkap kembali ke dalam kegiatan operasi ini,”pungkasnya.