Kabar Gembira, Disdukcapil Kota Bogor Kembalikan Pelayanan Administrasi di Setiap Kecamatan

Sejak awal awal November, Disdukcapil Kota Bogor mengembalikan pelayanan administrasi ke setiap kecamatan

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bogor mengembalikan pelayanan administrasi kependudukan ke lima kecamatan dari enam Kecamatan yang ada di Kota Bogor.

Pelayanan yang dimulai dilaksanakan di Kecamatan Tanahsareal, Bogor Barat, Bogor Timur, Bogor Tengah dan Kecamatan Bogor Selatan, pada Senin, (6/11/2023).

Sedangkan bagi warga Kecamatan Bogor Utara dilayani di Kantor Dinas Dukcapil Kota Bogor.

Kepala Dinas Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan layanan di kecamatan ini dibuka kembali, setelah melihat masyarakat sangat terbantu dengan layanan ini.

“Sehingga usai kasus PPDB kemarin, evaluasi dilakukan, lalu diputuskan pelayanan di kecamatan akan dibuka lagi,” ungkapnya, kepada awak media, Jumat (3/11/2023).

“Ada beberapa evaluasi, seperti layanan di kecamatan hanya akan melayani warganya, tidak bisa warga kecamatan lain. Permohonan pindah penduduk antar kota/kabupaten hingga provinsi juga dialihkan semua ke dinas,” paparnya.

Dijelaskannya, pelayanan yang bisa dilakukan, seperti pembuatan dan perubahan Kartu Keluarga, KTP, KIA, pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian di bawah 1 tahun, dan pembuatan identitas kependudukan digital.

“Selain kebutuhan masyarakat, ada tugas dari pusat untuk mendata masyarakat rentan untuk pemilu sehingga dengan adanya pelayanan di kecamatan bisa mempermudah,” jelasnya.

Total pelayanan yang akan dibuka sebanyak 5 yang tersebar di seluruh kecamatan, kecuali Bogor Utara.Karena, masyarakat Kecamatan Bogor Utara dinilainya masih dalam jangkauan Disdukcapil.

“Pembagian ke kecamatan ini untuk mempermudah proses administrasi, supaya masyarakat senang juga. Nantinya, akan dikembangkan lagi pelayanannya seperti lewat online,” ujarnya.

Ganjar juga berharap, dengan dikembalikannya pelayanan administrasi kependudukan di lina kecamatan tersebut ini, untuk mempermudah masyarakat.

Sehingga tidak lagi merasa kesusahan saat mengantre di Disdukcapil. Meski begitu, ia mewanti-wanti masyarakat agar kemudahan ini tidak diakal-akali.

“Walaupun pelayanan dukcapil ada di setiap kecamatan tapi untuk dinas tetap ada. Masyarakat tinggal memilih mau kemana, secara aturan memang tidak ada pelayanan kecamatan tapi ini kebijakan untuk masyarakat,” tutupnya.