News, Hukum  

Kantor Hukum Sembilan Bintang Kawal Kasus Pelecehan Seksual 4 Remaja Putri Asal Cibungbulang

Korban pelecehan saat melapor dan minta pendampingan hukum kepada kantor pengacara Sembilan Bintang pada Kamis, 21 September 2023

BOGOR (Literasi.co.id) – Empat korban pelecehan seksual di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor akhirnya memberanikan diri untuk mengadukan tindak tak senonoh terhadap dirinya itu, ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sembilan Bintang & Partners.

Kuasa hukum korban, Rd. Anggi Triana Ismail mengatakan keprihatinannya terhadap situasi ini dan mengaku sangat geram melihat kondisi yang di alami para korban tersebut.

“Seolah tidak ada habisnya drama perbuatan tak senonoh terhadap para perempuan. Pelaku kali ini, harus menanggung segala perbuatannya,” jelas Anggi saat ditemui di Kantor Hukum Sembilan Bintang kawasan Kota Bogor, pada Kamis (21/9/23).

Ia menjelaskan, berdasarkan penjelasan keempat korban diantaranya KN (23), diduga pelaku melancarkan perbuatan mesumnya disaat korban dalam keadaan kurang sadar atau tengah keadaan mabuk alkohol.

Saat itu, bermula saat KN (23), SN (27), RM (35), PD (24) bermaksud mendukung pentas seni kreasi anak muda di pagelaran acara musik di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

“Pelaku diduga melancarkan perbuatan tersebut, saat korbannya ini dalam keadaan mabuk alkohol,” terangnya.

Menurut Anggi, berdasarkan pengakuan KN (23) bahwa pelaku secara diam-diam menempelkan alat kemaluannya ke area sensitifnya para korban, ketika melakukan donasi keliling di sekitar tempat acara berlangsung.

Sementara SN (27) mengalami tekanan serupa, saat pelaku mendekati korban dengan meminta nomor telepon pribadi secara paksa.

“Keberanian pelaku tidak berhenti di situ. Ia juga mencari korban lainnya, mencium paksa pipi RM (35), memeluk, dan mencium keningnya. Korban PD (24) juga mengalami pemaksaan saat pelaku berusaha berfoto selfie dengan korban dengan cara memegang tangan PD (24) secara paksa,” jelas Anggi.

KanDengan penuh trauma, sambung dia, para korban datang ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners di Jalan Achmad Adnawijaya No. 43, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Mereka berharap, pelaku dapat dihukum dengan setimpal atas perbuatannya terhadap kehormatan para korbannya itu.

“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, Insha Allah, jika tidak ada halangan, hari Sabtu pekan ini kami akan mendampingi para korban ke Polres Bogor untuk membuka laporan,” bebernya.

Atas perbuatan yang dilakukan, menurut Anggi, pelaku dapat dikenai sanksi pidana pelecehan seksual sesuai dengan Pasal 281, 289, 290, dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.

“Kasus ini menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap tindakan pelecehan seksual dan perlindungan terhadap para korban,” tukas Anggi.