Kuasa Hukum Ahli Waris TB A Basuni Tantang Hadirkan Prinsipal untuk Tuntaskan Perkara Hilangnya Atas Hak Tanah

Kuasa hukum ahli waris Alm TB A Basuni dari Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail saat diwawancarai awak media usai mengikuti mediasi kedua dengan pihak tergugat dalam kasus hilangnya atas hak tanah, Kamis (30/3/23).

KOTABOGOR (Literasi.co.id) – Sidang gugatan atas dugaan penggunaan/penguasaan lahan TB. A Basuni memasuki agenda sidang mediasi kedua dengan menghadirkan Penggugat Ahli waris pejuang nasional TB A Basuni dengan tergugat, BKAD Kota Bogor, BPN Kota Bogor, Lurah Kelurahan Gudang, dan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) yang dilaksanakan di PN Kota Bogor, Jalan Pengadilan, Kota Bogor, Kamis (30/3/23).

Ditemui usai mediasi, Kuasa Hukum Ahli Waris Pejuang Nasional TB A Basuni dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail mengatakan, sejak Tahun 2001 telah terjadi mediasi di Kantor Pertanahan Kota Bogor, dan para pihak tersebut datang kecuali tergugat Thung Tjeng Louw.

Dan dalam mediasi di tahun 2001 tersebut, BKAD Kota Bogor tidak menyatakan bahwa tanah atau kepemilikan Kelurahan dan Puskesmas telah telah tercatat dan teregister menjadi aset daerah Kota Bogor.

“Tapi hari ini BKAD menyatakan bahwa itu adalah asetnya dan sudah tercatat dan teregister. Dan ini ada kontradiksi pernyataan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bogor dari pertemuan di Kantor Pertanahan Kota Bogor tahun 2001 dengan pertemuan hari ini,” tutur Anggi.

“Di tahun 2001 (dipertemuan mediasi di Kantor Pertanahan Kota Bogor) BKAD menyatakan bahwa itu belum tercatat. artinya ini ada proses, bukannya mencari keberadaan si Thung Tjeng Louw,” tambahnya.

Lanjut Anggi, mengingat pertemuan dari tahun 2001 dan telah terjadi tiga kali pertemuan dengan semua pihak yang sama. Ia menilai kendala dari permasalahan tersebut adalah Thung Tjeng Louw yang sejak tahun 2001 hingga hari ini tidak pernah terlihat.

“Harusnya secara kewenangan dari Pemerintah Kota Bogor dengan berasaskan pemerintahan yang baik. harusnya mencari keberadaan dari Thung Tjeng Louw,” katanya.

“Apakah orang tersebut ada atau tidak ada. Jangan sampai menjadi duri di Kota Bogor. Karena keberadaan orang tersebut dari tahun 2001 tidak pernah ada. sekalipun itu batang hidungnya,” tegasnya.

Kuasa Hukum menilai tidak ada semangat pemerintahan yang baik dari Pemerintah Kota Bogor untuk menyelesaikan perkara tersebut. Dimana Ahli Waris (Alm. TB A Basuni) telah kehilangan hak atas tanahnya.

“Apalagi ini paling riskan, ketika BKAD datang ke rumahnya menagih uang sewa, gila gak tuh. orang dia (ahli waris-red) mempunyai bukti letter C, girik dan bukti pembayaran. tiba – tiba ditagih BKAD untuk membayar sewa, gila gak tuh,” kata Anggi.

“Untuk itu kami minta dan tantang kepada semua pihak untuk bisa menghadirkan para prinsipal, dari Walikota Bogor, Kepala BKAD, Lurah Kelurahan Gudang, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, agar tuntas ini perkara,” tandasnya.