Kurun Waktu Satu Bulan, Polresta Bogor Kota Tangkap 33 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Dalam kurun waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023, Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil membekuk dan mengamankan 33 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat obat keras.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, dari 33 orang yang diamankan, 4 orang residivis dalam kasus yang sama.

“Ada yang menjalani di lapas Paledang ada yang di Cilegon ada yang di Cirebon dan diantaranya ada yang sudah melakukan sekali dua kali dan tiga kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (6/6).

Untuk modus operasi para tersangka, Bismo menjelaskan, para pelaku melakukan transaksi, jual beli narkoba dengan cara sistem tempel memesan ke bandar dengan menggunakan media sosial.

“Untuk psikotropika modusnya membeli melalui Instagram bibit atau biang semprot untuk penyalahgunaan sintetis dimana pelaku kemudian menyemprotkannya dan kemudian mengedarkannya,” jelas Bismo.

Menurut Bismo, kepada para pelaku akan dijerat dengan undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 2009 menggunakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara hingga 12 tahun penjara.

“Kemudian untuk yang obat-obatan mengandung psikotropika kita jerat dengan undang-undang nomor 5 tahun 97 tentang psikotropika pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra Mulyana menjelaskan, dari penangkapan ke 33 tersangka tersebut, sebagian besar adalah sebagai kurir.

“Ada juga yang selaku bandar dimana kita bisa mengamankan 35 gram sabu,” kata Eka

Untuk sembako sintesis, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan, pasalnya para tersangka penyalahgunaan tersebut memperoleh bahan baku yang diperoleh atau dipesan melalui media sosial.

“Ini akan kita dikembangkan, akan kami selidiki sampai ke tingkat atasnya lagi. Karena menggunakan media sosial Instagram dan kebanyakan untuk sintetis target peredaran dari para tersangka adalah remaja yang menjelang dewasa,” tandasnya.