Mafia Tanah Masih Berkeliaran, Aliansi Masyarakat Satroni Kantor PA Bogor dan Gedung DPRD Kota Bogor

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Sejumlah Aliansi masyarakat yang berada di Kota Bogor ini, gelar aksi masa di depan pengadilan agama Kota Bogor, mereka menuntut kejelasan tentang sengketa tanah yang merupakan hal waris dari Mangsoer Rd H Dalem.

Padahal keputusan akan tanah sengketa itu masih berjalan dalam proses pengadilan, dan adanya rumor bahwa tanah tersebut akan di eksekusi pada Selasa (04/07/23).

Terpantau massa menggelar aksi dengan membakar ban bekas di depan Pengadilan Agama Kota Bogor, masa yang berjumlah 100 orang itu berusaha masuk kedalam pengadilan agama Kota Bogor. Dan para aksi masa terlibat mendorong-dorong pagar, agar dapat masuk ke dalam lokasi Pengadilan Agama Kota Bogor.

“Saya sebagai ahli waris tanah tersebut tidak terima bila lahan tersebut harus di eksekusi, karena belum adanya putusan dari pengadilan untuk hal itu,” kata H Rudy Yusuf, ahli waris Mangsoer Rd H Dalem di depan pengadilan agama Kota Bogor, Senin (03/07/23).

Usai menggelar aksi di depan Pengadilan Agama Kota Bogor, massa melanjutkan aksi di depan Gedung DPRD Kota Bogor. Dengan menyampaikan aspirasi dari para peserta aksi, dan diterima oleh Komisi I DPRD Kota Bogor.

“Baik terimakasih, kami baru saja menerima aspirasi dari warga Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur. Kami hanya dapat menerima perwakilan hanya 15 orang dari total sekitar 80 orang, karena ruangan sangat terbatas,” ujar Heri Cahyono, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor.

“Kami mendengar dari warga, bahwa ada dugaan tindak penyerobotan tanah milik ahli waris Mangsoer Rd H Dalem, sesuai yang disampaikan dari perwakilan tadi,” imbuhnya.

“Tapi kami butuh data pendukung legalitas keabsahan tanah tersebut, dan kami menunggu dokumen tersebut untuk selanjutnya kami kaji bersama rekan di Komisi I,” terangnya.

Heri Cahyono juga menambahkan, setelah data pendukung dari tanah tersebut sudah diterima, akan melibatkan berbagai pihak untuk menyelesaikannya.

“Kami juga akan melibatkan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini, seperti kelurahan, kecamatan, BPN dan juga yang mengerti tentang hukum. Kami juga akan melibatkan bagian hukum yang ada di Kota Bogor ini, agar persoalan ini terang benderang,” tuturnya.

“Supaya jangan ada pihak yang dirugikan, agar ada keadilan disitu. Itu saja yang bisa saya sampaikan saat ini,” pungkasnya.