Masyarakat Jadi Tameng, Oknum Mafia Tanah Serobot Lahan PT MPM

H.Aris Fadhilah SH, kuasa hukum PT MPM

CIANJUR (Literasi.co.id ) – Oknum mafia tanah semakin marak mengatasnamakan masyarakat kecil untuk mengokunpasi tanah milik perusahaan sampai berani melawan hukum.

Karena ulah mafia tanah akibatya bisa menghambat proses penataan, pemanfaatan dan pengunaan aset perusahaan dengan menggunakan masyarakat kecil untuk mendapatkan bagian tanah sebagai penggarap, bahkan bukan sebagai pemilik tanah.

Kejadian tersebut menimpa PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) yang berlokasi di Cianjur Jawa Barat. pemilik perkebunan sebelumnya telah mengakuisisi saham dari pemilik sebelumnya saat ini sedang melalukan kegiatan penataan, pemanfaatan dan penguasaan aset perkebunan , dengan menggunakan cara cara yang humanis bahkan sampai jalan penegakan hukum ( meminta perlindungan hukum) kepada pihak terkait. 

Kuasa hukum PT MPM Aris Fadhilah mengungkapkan pihaknya tidak segan – segan membawa ke jalur hukum untuk menindak tegas yang dilakukan para mafia tanah tersebut.

“Mafia tanah tersebut menyerobot tanah dengan cara merusak tanaman teh yang produktif, kemudian selanjutnya dikuasai untuk diperjual belikan, ulah tersebut membuat PT MPM geram dan tidak mentolelir prilaku para oknum tersebut, dengan melaporkan kepada pihak kepolisian setempat yang berada di wilayah hukum Jawa Barat,”ujarnya pada Sabtu (18/11/2023).

Aris mengatakan tidak ada permasalahan antara PT MPM dengan petani setempat bahkan berhubungan baik dan sering menjalin kerjasama.

“Hubungan MPM Cianjur dengan petani asli setempat seperti daerah tidak dipisahkan dan berkesinambungan seperti didaerah desa batulawang, cibadak dan sukanagalih, hal tersebut  merupakan salah satu cara untuk menjalankan program reforma agraria sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang,”ungkap Aris.

Tokoh masyarakat Desa Cibadak Habib Abdul Karim Al Muhtar mengungkapkan, oknum yang merusak lahan PTM MPM bukanlah warga Batulawang, namun segerombolan orang yang mecatut mengatasnamakan Forum Komunikasi Petani Desa Batu Lawang.

“Orang-orang itu bukan wakil dari masyarakat Batulawang Cipanas, Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi dan Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet,” katanya.

Konflik mafia tanah dan PT MPM sudah terjadi dari tahun 2016, dimulai oknum mengatasnaman Forum Petani Batulawang dengan menebang pohon milik PT MPM dengan dalih untuk ditanami oleh masyarakat agar kemudian tidak terlantar.

Namun bukannya ditanami warga setempat tetapi malah diperjual belikan bahkan warga setempat hanya diatasnamakan. Mafia tanah pun buat ulah lagi dengan masih cara yang sama menggunakan tameng masyarakat hingga perempuan untuk mencapai tujuannya, hal tersebut membuat perempuan yang bernama Siswati dilaporkan oleh pihak PT MPM kepada Polda Jabar karena di duga melakukan perusakan aset, pada bulan maret 2023.

Laporan tersebut langsung ditangani Polda Jabar dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan proses kehati – hatian dalam menangani kasus tersebut.