Meresahkan, Akhirnya OB Sekolah Pelaku Begal Payudara Diciduk Sat Reskrim Polresta Bogor Kota

Sat Reskrim Polresta Bogor Kota tangkap pelaku begal payudara yang sempat viral

KOTABOGOR(Literasi.co.id)– Jajaran Sat Reskrim Polresta Bogor Kota tidak perlu membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku tidak pidana cabul (begal payudara) yang sempat viral di medsos.

Adapun tempat kejadian perkara di Jalan Ciburial Indah RT 003 RW 004 Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor pada Rabu(15/11).

” Kejadian tindak pidana cabul ini terjadi pada Rabu (15/11), saat korban yang berinisial AAS (10) siswi Sekolah Dasar (SD) ini akan berangkat ke sekolah.Tersangka SF (26) dan korban saling berpapasan pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan dan sengaja memegang payudara korban saat korban jalan kaki,”jelas Kompol Rizka Fadilah sebagai Kasat Reskrim di Mapolresta Bogor Kota pada Jum’at(17/11).

Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun kronologis penangkapan tersangka, dipimpin oleh Kanit Unit PPA yang dilakukan pengamanan terhadadap pelaku di rumah kediaman orangtuanya.

” Pelaku SF ditangkap dikediaman orang tuanya yang berlokasi di Kampung Cimanglid RT 002 RW 005 Desa Sukamantri Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, tanpa memberikan perlawanan pelaku langsung dibawa ke Mapolresra Bogor Kota,” paparnya.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian mengamankan juga barang bukti atau bukti petunjuk satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nopol F 5816 FBH, sweater warna abu milik tersangka serta bukti rekaman cctv.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Menurut informasi, pelaku bekerja sebagai Office Boy (OB) disalah satu sekolah. Pelaku diancam hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.