Panwaslu Panggil Camat Bogor Utara Terkait Dugaan Pelanggaran selaku ASN

Kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Bogor Utara

BOGOR (Literasi.co.id) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Camat di Kota Bogor, Riki Robiansyah memenuhi panggilan Panwaslu Kecamatan Bogor Utara untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN ketika menghadiri peresmian Sekretariat dari salah satu partai politik di wilayahnya.

Ketua Panwaslu Bogor Utara, Rasyid Ridho mengatakan, pemanggilan atau undangan terhadap terlapor dalam hal ini Camat Bogor Utara itu atas dasar laporan pelapor yang masuk ke Bawaslu Kota Bogor dan dilimpahkan kepada Panwaslu Bogor Utara.

“Terkait permasalahan terlapor menghadiri peresmian kantor salah satu partai di Bogor Utara, jika secara analisa di bidang hukum itu tidak begitu masalah. Yang jadi masalah ketika kegiatan itu di posting ke media sosial (instagram), jadi seolah-olah pemerintah mengendorse partai politik tersebut,” ujar Ridho di Sekretariat Panwaslu Bogor Utara, Jumat (22/9/23).

Seusai dimintai klarifikasi, kata Ridho, camat Bogor Utara selaku terlapor tidak tahu menahu terkait postingan tersebut. Terlapor baru tahu satu hari setelah ada kejadian atau setelah konfirmasi menanyakan kebenarannya.

“Jadi kejadiannya itu pada hari Sabtu atau sekitar dua pekan lalu, dan di hari Minggunya Pak camatnya tahu yang kemudian postingan tersebut di take down dan camat tidak tahu, karena admin IG kecamatan dipegang oleh humasnya,” jelasnya.

Ridho menuturkan, hasil dari klarifikasi yang disampaikan terlapor maka selanjutnya akan dilakukan analisa dari hukumnya seperti apa, apakah dari undang undang tentang netralitas ASN atau lainnya.

“Tapi berdasarkan klarifikasinya, bahwa terlapor ini merupakan ASN yang diundang oleh panitia didalam kegiatan tersebut, karena kan terlapor merupakan pejabat yang di wilayah Bogor Utara dan berdasarkan pengakuannya juga bahwa yang punya wilayah selalu diundang oleh siapapun, jadi bukan untuk acara itu saja,” bebernya.

Sementara itu, pihak terlapor yakni Camat Bogor Utara Riki Robiansyah mengatakan, kedatangannya ke kantor Panwaslu Bogor Utara untuk bersilaturahmi. Kemudian, mengklarifikasi terkait dengan postingan di medsos kecamatan.

“Pada saat klarifikasi alhamdulillah lancar, tidak terlalu banyak pertanyaan-pertanyaan, hanya memastikan seperti apa dan terkait juga kenetralan seorang PNS. Tadi pun saya di sumpah juga diatas alquran dan saya pastikan bahwa saya netral,” kata Riki di Sekretariat Panwaslu Bogor Utara.

Dia menyampaikan, dari sejumlah pertanyaan yang dilayangkan kepadanya, hanya ada dua pertanyaan inti, yaitu terkait kenetralan dan juga postingan di Medsos IG kecamatan.

“Jadi admin medsos IG kecamatan hanya memposting terkait kegiatan-kegiatan saya di lapangan di saat hari itu, dan setiap kegiatan-kegiatan saya di posting setiap hari oleh admin. Hanya saja, pada waktu memposting kegiatan saya ketika menghadiri undangan peresmian Sekretariat Kantor dari salah satu parpol itu, adminnya tidak komunikasi dulu ke saya,” jelasnya.

Di saat hadir di kegiatan itu pun, kata Riki, pihak Panwaslu turut hadir dan semua kegiatan tidak ada masalah, termasuk admin pun mungkin menganggapnya hal itu biasa-biasa saja, makanya langsung di posting kegiatan tersebut.

“Saya ga hapal juga kenapa ini bisa ramai, dan kalau ini menimbulkan polemik atau jadi ramai dan sebagainya, saya sampaikan permohonan maaf, dan ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” pungkasnya.