Pemilu,Keadilan Pemilu,dan Demokrasi

Zaki Wildan Firdaus, S.Pd pemerhati politik

SUKABUMI (Literasi.co.id) – Pemilu merupakan singkatan dari pemilihan umum, dimana pemilu menurut saya merupakan proses atau usaha kegiatan memilih seseorang dalam Lembaga, kelompok atau organisasi tertentu dalam mengisi jabatan-jabatan penting.

Pemilu menjadi bentuk demokratisasi nyata di Indonesia dengan adanya amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat ketentuan tentang pemilihan umum. Hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Pemilu tahun 2024 nanti dapat diartikan suatu sistem pemilihan yang dilaksanakan secara umum, terbuka dengan prisip langsung bebas rahasia, merupakan usaha mencari sosok yang berhak dan kompeten mengisi jabatan-jabatan penting dalam suatu Lembaga pemerintahan baik pusat maupun daerah.

Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan tidak memaksa, salah satunya melalui kampanye- mengajak dengan berkomunikasi pemikiran, dan hingga menggunakan kegiatan lainnya agar usahanya dapat memengaruhi masa untuk nantinya memilih sesuai yang diarahkan.

Sedangkan Demokrasi memiliki pengertian bentuk kekuasaan rakyat, yang mana menurut saya demokrasi merupakan tatanan kehidupan rakyat Bersama keadaannya yang jika dimaknai demokrasi ini tepatnya penghargaan atas keadaan rakyat yang membudaya, Makmur sejahtera yang memiliki ciri harkat dan martabatnya.

Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana pemilik kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Sebagai salah satu negara yang menganut paham demokrasi, Indonesia selalu berupaya untuk mewujudkan hal tersebut.

Sila keempat Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” adalah wujud nyata komitmen Indonesia dalam menjalankan sistem demokrasi.

Hal ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (2) yaitu “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Kedua dasar inilah yang kemudian menunjukan bahwa Indonesia menjunjung tinggi demokrasi dalam kehidupan bernegara. Hal ini dapat kita lihat dengan diberikannya kebebasan kepada setiap warga negara untuk menyatakan pendapat dan mengawasi jalannya Pemerintahan.

Jadi menurut saya, politik vs demokrasi ini merupakan keadaan penghargaan yang setinggi-tinggiya bagi citra harkat dan martabat masyarakat Indonesia.

Yang juga dapat diartikan pemilu sebagai alat kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat itu merupakan pemerintah yang saat ini hadir dan memimpin, dan tentunya bisa menjadi mutlak selama prosesnya menggunakan alat yang tepat. Pemilu hadir sebagai alat yang berusaha mengantarkan rakyatnya  mengarah kepada system kedaulatan yang bermartabat.

Sejauh ini penerapan demokrasi yang paling dekat dengan rakyat adalah pelaksanaan Pemilihan Umum. Dimana seluruh rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam memberikan suaranya. Pemilihan umum merupakan salah satu sarana utama untuk menegakkan tatanan politik yang demokratis. Fungsinya adalah sebagai alat menyehatkan dan menyempurnakan demokrasi.

Esensi pemilihan umum adalah sebagai sarana demokrasi untuk membentuk suatu sistem kekuasaan Negara yang  pada dasarnya lahir dari bawah menurut  kehendak rakyat sehingga terbentuk kekuasaan Negara yang benar-benar memancarkan kebawah sebagai suatu kewibaan sesuai dengan keinginan rakyat, oleh rakyat, menurut sistem permusyawaratan perwakilan.

Dalam hal yang menyangkut hak untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan politik, pembuatan regulasi atau menduduki jabatan pemerintah selama ini hanya sekelompok kecil orang yang peduli dan turut ikut berpartisipasi.

Pemilihan Umum juga merupakan wujud pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Pemilihan Umum yang biasa disingkat dengan Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat serta wujud paling konkret dari partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara.

Oleh karena itu, sistem dan penyelenggaraan pemilu selalu menjadi perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan yang demokratis dari, oleh, dan untuk rakyat.

Oleh : Zaki Wildan Firdaus, S.Pd