Pemkot Bogor Sampaikan Wacana Negosiasi Lewat Media, Ahli Waris TB A Basuni : Kami Minta Hak dan Kepastian Hukum, Bukan Omong Kosong

Bayu Rotta salah seorang ahli waris Alm TB A Basuni saat menyampaikan wawancara dihadapan awak media

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Setelah sekian lama proses gugatan melawan pihak pemerintah Kota Bogor, tiba-tiba pihak ahli waris pejuang kemerdekaan TB A Basuni mendapatkan informasi dan pemberitaan di media melalui bagian Hukum Pemkot Bogor, adanya niatan negosiasi.

Dalam hal ini, melalui salah seorang perwakilan ahli waris, Tugabus Hendra Bayu Rotta mengapresiasi dan menyambut baik atas niatan negosiasi yang ditawarkan oleh Pemerintah Kota Bogor.

“ Ya pernyataan dan niat negosiasinya hanya sepihak dan juga disampaikan melalui media, maka pihak kami pun akan sampaikan hal yang sama, yaitu melalui pemberitaan juga,” tutur Bayu kepada awak media, di kediamannya Jalan Padasuka, Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah pada Rabu (6/9/23).

Dalam kesempatan itu pula, ia mengajukan beberapa pertanyaan yang ia ajukan kepada Pemerintah Kota Bogor.

“Kami mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Bogor perihal negosiasi ini adalah kesungguhan atau hanya sekedar apa? Kamuplase atau bagaimana?” katanya.

Meskipun mereka menyambut baik ajakan dan tawaran negosiasi, Bayu merasa kecewa karena hingga saat ini belum ada upaya konkret dari pemerintah untuk bertemu atau berkomunikasi dengan mereka.

“Sejujurnya kami menunggu ketuk palu pengadilan negeri Bogor. tapi karena Pemkot Bogor yang menawarkan kita negosiasi tunggu, sejauh mana Pemkot Bogor bernegosiasi dengan kami,” ungkapnya.

Tentang apakah dengan negosiasi ini akan sia-sia, Bayu menekankan bahwa mereka berharap agar upaya ini dapat mencapai hasil yang adil dan tidak merugikan hak-hak mereka.

“Ini bukan untung dalam jual beli, tapi ini hak agar ada kepastian hukum kami diakuinya,” harapnya.

Pihaknya juga mengapresiasi pengadilan negeri Kota Bogor yang dipercayakan untuk menentukan pemilik hak-hak tersebut.

“Kami apresiasi pengadilan negeri Kota Bogor dengan hakim-hakim yang terpilih, saya yakin bisa menentukan siapa sebenarnya pemiliknya,” tandas Bayu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris, Anggi Triana Ismail, berbeda pandangan antara pihaknya dan ahli waris terkait proses hukum. Menurutnya, dalam perspektif hukum, ada keterlambatan dalam menjalankan agenda mediasi.

Anggi menjelaskan, bahwa agenda mediasi seharusnya dilakukan setelah mendaftarkan gugatan, sesuai dengan Peraturan, yakni 40 hari kepada para pihak untuk memutuskan sikap perdamaian. Namun, ia merasa bahwa pihak tergugat, dalam hal ini Pemerintah Kota Bogor, tidak memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal.

“Tawaran negosiasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor tidak etis, negosiasi harus timbul setelah mediasi dilakukan dan pihak-pihak bertemu secara langsung,” ungkapnya.

Anggi berharap agar Pemerintah Kota Bogor belajar lebih baik dalam proses penyelesaian ini dan tidak membuat pernyataan yang inkonsisten. Dia menekankan pentingnya kesungguhan dan itikad baik dari pihak Pemerintah Kota Bogor untuk mencapai penyelesaian yang memihak masyarakat Kota Bogor.

“Ahli waris tidak boleh terhipnotis oleh janji-janji angin surga tanpa tindakan nyata. Pertemuan adalah langkah baik untuk penyelesaian damai, tetapi jika tidak mengikuti prosedur hukum dengan benar, maka ahli waris harus melakukan perlawanan,” tegasnya.