Daerah  

Perubahan KUA-PPAS, Pemkot Bogor Fokus Program Prioritas

BOGOR (Literasi.co.id) – DPRD Kota Bogor telah menggelar rapat paripurna membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2023 di Gedung DPRD, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, pada Senin (15/8/2022).

Pada kesempatan itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan bahwa, Pemkot Bogor akan fokus pada pencapaian program prioritas.

Program itu terdiri dari lanjutan pembangunan Masjid Agung sebesar Rp 36 Miliar, pembangunan Sekolah Terpadu Kencana sebesar Rp 9 Miliar, penuntasan reduksi angkot di tengah kota sebesar Rp 581 Juta, pembangunan pedestrian Jalan Dewi Sartika sebesar Rp 10 Miliar, pedestrian Jalan A. Yani (Dadali – Air Mancur) sebesar Rp 10 Miliar.

Selain itu, Kampung Wisata Santri Pagentongan dan Mulyaharja ‘Ubud of Bogor’ sebesar Rp 5 Miliar, serta melanjutkan pembangunan GOR Kecamatan Bogor Utara sebesar Rp 5 Miliar dan Kecamatan Bogor Selatan sebesar RP 3 Miliar.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Tahun 2023 adalah tahun terakhir periode kepemimpinan kami. Oleh karenanya, kami akan fokus pada program prioritas tersebut,” kata Bima.

Menurutnya, postur KUA/PPAS Tahun 2023 terdiri dari pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 2,8 Triliun, dengan PAD sebesar Rp 1,3 Triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 1,4 Triliun, Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp 3 Triliun, dan Pembiayaan Neto sebesar Rp 269 Miliar.

KUA/PPAS Tahun 2023 sudah mengalokasikan Bantuan Keuangan Partai Politik sebesar Rp 3 Miliar. Alokasi tersebut merupakan kenaikan dari alokasi sebelumnya yang saat ini sedang berproses persetujuan Gubernur Jawa Barat.

Dia juga menyampaikan Rancangan Perubahan KUA/PPAS Tahun 2022, diantaranya proyeksi Pendapatan Daerah bertambah Rp 352 Miliar menjadi Rp 2,68 Triliun, proyeksi Belanja Daerah bertambah Rp 559 Miliar menjadi Rp 3,08 Triliun, proyeksi Pembiayaan bertambah Rp 165 Miliar menjadi Rp 357 Miliar.

Dana Transfer dari Pemerintah Pusat sudah dialokasikan sebesar Rp 87 Miliar untuk DAK Fisik dan Rp 243 Miliar untuk DAK Non Fisik, termasuk Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru sebesar Rp 116 Miliar. Sedangkan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat sudah dialokasikan sebesar Rp 86 Miliar.

Menurut dia, perubahan KUA/PPAS 2022 merupakan tahun awal untuk mengalokasikan dana cadangan Pilkada sebesar Rp 25 Miliar dari total kebutuhan Rp 105 Miliar.

“Diharapkan setelah Rancangan Perda dana cadangan Pilkada ditetapkan, dapat dialokasikan pada Perubahan KUA/PPAS 2022,” ujar Bima.