Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku Pembacok di Kayumanis, Dijerat Pasal Berlapis

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Kasus pengeroyokan yang menewaskan Abdullah (19), warga Salabenda, Kabupaten Bogor pada November 2022 silam memasuki babak baru.

Setelah 7 bulan melarikan diri alias kabur dan jadi DPO, pelaku utama pembacokan dalam kasus berdarah yang terjadi di Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor itu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bogor. Adapun, pelaku berinisial E alias Cawing (22).

Hal itu diketahui saat Polresta Bogor Kota menggelar press release di halaman Mako-nya di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Rabu, 12 Juli 2023.

“Jadi ini kejadiannya November 2022, tepatnya di Jalan Sholeh Iskandar tanggal 19 hari Sabtu jam 4 pagi, itu ada tawuran antar dua kelompok, kejadian pengeroyokan dan penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Pada saat itu, dijelaskan Kapolresta Bogor Kota, korban dalam keadaan mabuk sehingga menjadi sasaran dari kelompok lainnya.

“Nah, pelaku saat itu yang sudah kita tangkap ada satu orang (saat ini sudah di sidang PN Bogor), dan ini adalah tersangka kedua yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia,” ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, pelaku utama dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Kayumanis Bogor ini, diamankan di wilayah Cianjur.

“Kita lakukan pengejaran terhadap pelaku, nah kita dapati di Cianjur,” imbuh Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Ancamannya 7-12 tahun penjara. Dan saat ini pelaku kita tahan di Polresta Bogor Kota,” tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bogor menggelar sidang kasus pengeroyokan terhadap terdakwa RNP (25), pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban bernama Abdullah (19) di Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor pada Selasa, 20 Juni 2023.

Dalam sidang yang beragendakan putusan itu, Majelis Hakim (MH) memvonis RNP hukuman penjara selama lima tahun.

Adapun, menyikapi putusan tersebut, keluarga almarhum Abdullah mengaku kecewa dan berencana mengajukan banding.