PPDB Online 2023, SMPN 5 Kota Bogor Siap Tampung untuk 288 Siswa Baru

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Tahapan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023-2024 untuk jenjang SMP Negeri di Kota Bogor baru dimulai Senin 19 Juni sampai Kamis 22 Juni 2023 mendatang.

Kouta siswa di SMPN 5 Kota Bogor hanya 288 siswa. Berbagai persiapan terkait penerimaan siswa baru ini, telah dilakukan oleh pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Kota Bogor. Termasuk persiapan daya tampung siswa yang saat ini disediakan sekolah.

“Persiapan penerimaan PPDB di SMPN 5 Kota Bogor kami telah menyiapkan lima orang untuk verifikasi data. Pelaksanaan nya nanti di lakukan di lantai dua dengan cara online,” kata Kepala Sekolah SMPN 5 Kota Bogor, Wawan kepada media, Rabu 14 Juni 2023.

Pembukaan penerimaan PPDB di SMPN 5 Kota Bogor, kata Wawan, dimulai dari pukul 08:00 WIB sampai pukul 16:00 WIB. “Itu berlaku pada proses penerimaan tahap 1 dan tahap 2,” ujarnya.

Untuk jumlah kouta siswa yang akan di terima di SMPN 5 Kota Bogor sebanyak  288 siswa yang nantinya akan di bagi menjadi 9 kelas.

“Dari 288 siswa itu ada yang mengambil jalur siswa dari disabilitas dan berasal dari keluarga tidak mampu20 persen. Jalur prestasi 20 persen, jalur perpindahan orang tua/wali ada 5 persen dan jalur prestasi,” katanya.

Sebagai informasi untuk tahap 1 jadwal pendaftaran dimulai pada Senin 19 Juni sampai Kamis 22 Juni 2023. Tahap ini dilakukan pendaftaran dan verifikasi data siswa.

Kemudian pada 20 Juni sampai 23 Juni 2023, dilakukan masa sanggah dan survey data. Pada 24 Juni 2023, dilakukan pengesahan dan pelaporan verifikasi data. Selanjutnya 26 Juni 2023 dilakukan pengumuman verifikasi data.

Terakhir 27 Juni sampai 28 Juni 2023 dilaksanakan daftar ulang bagi siswa.Jadwal Tahap 2 adalah jalur zonasi yang dimulai pada 3 Juli sampai 6 Juli 2023.

Seleksi PPDB Proses seleksi PPDB tahun 2023 dibagi menjadi empat jalur yaitu Jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan juga jalur prestasi.

Masing-masing jalur memiliki persyaratan berbeda dan perlu diperhatikan calon peserta didik. Jalur zonasi ditujukan untuk peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi satuan pendidikan tersebut.

Jalur afirmasi ditujukan untuk siswa disabilitas dan berasal dari keluarga tidak mampu. Jalur perpindahan orang tua khusus untuk siswa yang orangtuanya dipindah tugaskan. Jalur prestasi jalur ini ditujukan untuk siswa yang berprestasi.