Putusan MK untuk Proporsional Terbuka Pemilu 2024, Ini Kata Dadang Iskandar Danubrata

Dadang Iskandar Danubrata, Ketua DPC PDIP Kota Bogor

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Bogor menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang tetap memberlakukan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.

“Sebetulnya ada yang mengusulkan itu dan memang PDIP salah satu yang mendukung pemilu secara sistem tertutup. Tapi, setelah MK memutuskan secara terbuka kita menghormati keputusan itu,” ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata di sela – sela kegiatan memperingati Bulan Bung Karno di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Sabtu (17/6/23)

Terlepas dari putusan MK, menurutnya, di dua Pemilu yang menggunakan sistem proporsional terbuka, Partainya mampu memenangkan dua kali berturut – turut.

“Jadi buat PDI Perjuangan tidak ada masalah. Namun memang sebetulnya setelah pemilu dua kali berjalan, ini kita menilai bahwa ada hal-hal yang kurang baik. seperti munculnya pragmatisme, munculnya caleg-caleg yang tiba-tiba muncul tanpa melalui sekolah kader di partai,” ungkapnya.

Pasalnya, lanjut Dadang, di PDI Perjuangan itu jelas bahwa calon legislatif yang diusung oleh PDI Perjuangan sudah mengikuti proses kaderisasi dalam setiap tingkatan

“Yakni dari tingkat Pratama, kemudian untuk tingkat provinsi sudah ikut tingkat madya. Dan di tingkat RI kader sudah ikut tingkat utama. Jadi jelas jejang kader-kader PDIP. Makanya kita siap sekali kalau MK pun memutuskan proporsional secara terbuka,” jelasnya

“Tapi tetap, walaupun kita berkeinginan proporsional secara tertutup, namun MK memutuskan proporsional secara terbuka,” tandasnya.