Ribuan Miras Hasil Razia Dimusnahkan Satpol PP Kota Bogor

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memusnahkan ribuan botol miras di halaman kantornya jalan Pajajaran Kota Bogor, pada Rabu, 7 Juni 2023.

Ribuan botol miras ini didapat dari hasil razia yang dilakukan ke sejumlah warung kelontong hingga kafe yang tersebar di Kota Bogor.

“ Ini semuanya merupakan barang sitaan berupa minuman beralkohol yang diedarkan di Kota Bogor tanpa izin. (Disita) dari periode April sampai Juni 2023,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach pada, Rabu (7/6/23).

Dalam kegiatan ini, sejumlah 1.845 botol miras dengan rincian sebanyak 945 di antaranya dimusnahkan, 236 botol ciu dibuang di tempat, sedangkan 664 botol miras dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Demak menjelaskan, sebenarnya pihaknya tidak melarang tempat usaha untuk menjual miras. Selama, penjualan dilengkapi dengan izin resmi yang dikeluarkan pemerintah.

“ Pihak kami tidak melarang, tapi ini sebagai aturan mana tempat yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol,” jelasnya.

“Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tibum dan Perwali Nomor 121 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian predaran minuman beralkohol di Kota Bogor,” lanjut Kepala Satpol PP.

“(Dan yang lebih penting) Kalau memiliki izin, pasti tau rules-nya, dan tahu syarat-syaratnya dan boleh menjual ke siapa saja,” ujar DemakDemak menambahkan, dari ribuan botol miras yang berhasil disita, beberapa tempat usaha diberikan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin.