Rumah Hilang Akibat di Manipulasi Data, Ibu Beranak Tiga Ini Minta Bantuan Hukum ke Sembilan Bintang

Kantor Pinang Artha Bank Perkreditan Rakyat (Bank Pinar) yang berlokasi dijalan Raya Tajur, dilaporkan Tim Kuasa Hukum Sembilan Bintang

KOTABOGOR (Literasi.co.id) – Kantor Hukum Sembilan Bintang kembali berjuang guna menangani kasus yang menimpa sosok ibu beranak 3 berinisial (SBN), sungguh tragis dan memilukan serta menyentuh hari nurani.

SBN bertahun-tahun lamanya memimpikan sebuah rumah untuk bisa ditinggali bersama keluarga kecilnya, kini hanyalah tinggal harapan kosong.

“Kasus ini bermula pada November 2013, disaat SBN bersama suami nya bernama RH membeli sebuah tanah berikut bangunan rumah seluas 100 meter persegi di Kp. Seuseupan RT. 01 / RW. 09 Desa Bendungan Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, dengan harga pembelian sebesar Rp. 100.000.000 lebih. Dan hasil dari kesepakatan antara SBN dengan RH, bahwa atas nama Sertifkat Hak Milik atas pembelian tersebut, sepakat dinamakan atas SBN,” disampaikan Rd Anggi Triana, S.H selaku kuasa hukum dari SBN pada Rabu (5/4/23).

Secara kronologi menurut Anggi, ini terjadi sekitar Agustus 2014, SBN dan RH mengalami pertengkaran hebat dikarenakan RH ketahuan selingkuh oleh SBN, dan pada akhirnya SBN dan RH pisah ranjang, hingga terjadi proses peradilan perceraian pada tahun 2016 di Pengadilan Agama Kabupaten Bogor.

” Nah selama pisah ranjang dari tahun 2014 hingga dengan adanya putusan Pengadilan Agama Kab Bogor tahun 2016 (2 tahun). RH telah mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama SBN tanpa sepengetahuan SBN. Dan berikutnya RH melakukan pernikahan sirih dengan seorang perempuan berinisial SN,” papar Anggi.

Anggi menambahkan, pada pertengahan tahun 2015 RH dan SN (isteri baru melalui nikah siri), mendatangi Kantor Bank Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dengan maksud untuk melakukan peminjaman uang. Menurut keterangannya, bahwa Bank Pinang Artha atau Bank Pinar menolak permohonan dari RH dan SN dikarenakan BI Checking dari RH sangat buruk. Namun RH dan SN mengakali bagaimana caranya permohonan diterima oleh Bank tersebut, yang pada akhirnya diterima oleh Bank Pinang Artha cabang Tajur Kota Bogor.

” SBN mengetahui kejadian tersebut pada tahun 2021, disaat hendak melihat rumahnya dalam keadaan mau dilelang oleh pihak Bank Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor. SBN langsung mendatangi Kantor Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor, guna menanyakan dan klarifikasi atas adanya pelelangan rumah miliknya. Akan tetapi pihak Bank acuh dan enggan merespon permintaan klarifikasi dari SBN,” jelasnya.

Menurut pengakuan SBN dengan anak-anaknya, sudah 3 kali mendatangi Kantor Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor, akan tetapi jawaban sama yang diterima oleh SBN.Kesal dengan pelayanan Kantor Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor, pada akhirnya awal tahun maret 2023, SBN dengan anak-anaknya meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang.

” SBN melalui Tim kuasa hukum Sembilan Bintang, langsung melayangkan surat peringatan (somasi) ke pihak Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor, dengan tuntutan meminta kembalikan SHM atas nama SBN tanpa syarat,” tutur Anggi.

Disaat somasi kedua dilayangkan pada 30 Maret 2023, pada akhirnya pihak Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor, merespon somasi pihaknya. Anggi menyampaikan, pada Rabu, 05 April 2023 hari ini, tim sembilan bintang dengan pihak Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor, melakukan pertemuan dikantor Pinang Artha di Tajur Kota Bogor.

” Dalam pertemuan tadi, Pihak Bank berjanji setelah lebaran akan memaksimalkan penyelesaian ini dengan SBN, yaitu mengembalikan SHM nya. Dari pertemuan tersebut, tim sembilan bintang mendapati kejanggalan hukum atas proses peminjaman uang dengan jaminan antara RH / SN (isteri baru dari nikah sirih) dengan pihak Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor,” katanya.

Adapun dugaan kejanggalan tersebut, diantaranya:

1. Pihak Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor, sudah mengetahui secara sadar bahwa RH memiliki riwayat BI Checking yang buruk, sehingga hal tepat pihak Bank menolak permohonan RH ini, namun faktanya malah diterima.

2. RH mengubah namanya menjadi RBH, sehingga permohonan kredit pun diterima oleh pihak bank.

3. RH membuat surat keterangan hilang atas satu buah surat nikah, pada saat hendak meminjam ke bank.

4. RH dan SN mendatangi pemerintah desa bendungan dan kecamatan ciawi guna melakukan pembuatan KTP baru atas nama SN (isteri barunya).

5. Pembuatan KTP baru tersebut ternyata bukan atas nama SN (isteri baru), melainkan atas nama SBN.

6. Pihak Bank sudah mengetahui hal ini dari dulu, akan tetapi proses perjanjian ini tetap dilanjutkan.Dari hasil pertemuan tersebut, tim Sembilan Bintang bersama SBN mendatangi Markas Kepolisian Resor Bogor Kota, guna melakukan pelaporan. kedatangan pihaknya direspon baik dan LP diterima dengan sangkaan pidana Pemalsuan/Penipuan/Penggelapan/Permufakatan Jahat/Ikut serta/Kejahatan Terhadap Data Pribadi sebagaimana Pasal 263, Pasal 264, Pasal 378, Pasal 372, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP jo. Pasal 65 UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Kami akan kawal terus proses ini, sampai harapan dan tuntutan klien bisa diwujudkan. Dan kami percaya pada proses serta ikhtiar ini, karena kami ‘ainul yaqin sedang membela sosok ibu beranak tiga yang didzolimi,” pungkas Anggi.

Saat media mencoba meminta konfirmasi kepada pihak Pihak Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor, Kepala Cabang maupun Lawyer dari Pihak Bank tersebut enggan memberkan keterangan dan terkesan sangat tertutup dari kehadiran wartawan yang mendatangi kantornya.