Sadis! Dilatarbelakangi Karena Sakit Hati, Pria Ini Tega Bunuh Pacarnya Seorang Mahasiswi Keperawatan di Apartemen

Polresta Bogor Kota saat menggelar press rilis terkait penangkapan pelaku pembunuhan di salah satu apartemen di Kota Bogor pada Selasa, 12 Desember 2023.

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di Hotel Bogor Icon, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, motif pembunuhan tersangka Devid Ailesmana (19) kepada Nindi Putri (19) dikarenakan sakit hati.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, pembunuhan berencana dilakukan, karena sakit hati kepada korban,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa 12 Desember 2023.

Bismo menerangkan, sakit hati dari tersangka lantaran korban sering menceritakan kepada teman-temannya tentang hal yang kurang baik dari tersangka.

Tersangka dan korban, kata Bismo, pernah menjalin asmara kurang lebih satu tahun. Namun mereka tetap berkomunikasi dengan baik.

“Tersangka dan korban pernah menjalin hubungan kurang lebih 1 tahun,” jelas Bismo.

Kronologi pembunuhan berencana

Bismo menegaskan, pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka, termasuk pembunuhan berencana.

Karena, lanjut Bismo, tersangka sudah membawa pisau dapur dari rumahnya untuk melancarkan aksi pembunuhannya kepada korban.

Awal mulanya, tersangka menghubungi korban untuk bertemu di cafe kawasan Citoh, Kabupaten Bogor pada Kamis, 7 Desember 2023.

Kemudian, pukul 21.00 WIB, mereka berdua menuju Hotel Bogor Icon untuk istirahat selama kurang lebih dua jam.

“Namun mereka memutuskan untuk menginap dan pulang esok harinya,” jelas Bismo.

Saat subuh tiba, pada Jumat 8 Desember, tersangka mandi terlebih dahulu membersihkan badannya. Kemudian baru korban.

Setelah membersihkan badan, korban berbaring di kasur, saat itu juga tersangka membunuh korban dengan cara ditusuk sebanyak tujuh kali.

“Korban ditusuk dibagian leher, punggung sebanyak 7 kali,” ungkap Bismo.

Lalu, lanjut Bismo, tersangka membersihkan darah di kamar Hotel Bogor Icon nomor 603. Dan menyembunyikan jasad korban di bawah dipan kasur.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati.