Satlantas Polresta Bogor Kota Amankan Ribuan Knalpot Bising

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers terkait knalpot brong di Polresta Bogor Kota Mako Kedunghalang, Jalan Raya Jakarta-Bogor No.22, RT.03/RW.05, Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kamis 15 Juni 2023.

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Sebanyak 2.148 knalpot bising disita oleh Polresta Bogor Kota, karena bisa menjadi cikal bakal kecelakaan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, sejak Februari hingga Juni 2023, pihaknya melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong.

Hal ini dikarenakan banyaknya keluhan masyarakat terkait knalpot bising saat silaturahmi di kegiatan ngopi bareng dan Jumat curhat.

“Knalpot bising bisa memancing pengendara untuk ngegas (tambah kecepatan), otomatis kendaraan akan semakin kencang, ini tentunya berbahaya bagi pengendara dan berbahaya bagi semua orang,” kata Bismo saat jumpa pers di Polresta Bogor Kota Mako Kedunghalang, Jalan Raya Jakarta-Bogor No.22, RT.03/RW.05, Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kamis 15 Juni 2023.

Polresta Bogor Kota mendapat keluhan dan keluhan dari masyarakat melalui nomor hotline 087810010057. Maka dari itu pihaknya merespon cepat untuk dilakukan penertiban.

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pada Februari jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sebanyak 60 knalpot brong.Pada Maret sebanyak 941 knalpot brong, April sebanyak 332 knalpot brong, Mei sebanyak 672 knalpot brong dan Juni sebanyak 143 knalpot brong.

“Dari semua knalpot brong yang berhasil di amankan dari tilang manual maupun sistem ETLE,” jelasnya.

“Setelah dilakukan penertiban, kami akan musnahkan knalpot brong dengan berkoordinasi dengan jaksa dan pengadilan,” katanya.

Sebagai informasi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, kendaraan dibawah 175 CC suara knalpot nya harus dibawah 80 desibel.

Serta berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan pasal 28 ayat 1, kendaraan dengan knalpot bising tidak layak jalan karena tidak sesuai dengan ketentuan standar pabrikan.