Satlantas Polresta Bogor Kota Tindak Tegas Pengemudi Angkot Tabrak Cone Pembatas

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Satlantas Polresta akhirnya mengamankan pengemudi angkutan kota berinisial G yang viral menabrak pembatas ruas jalan (Cone) Jalan Juanda menuju Bogor Trade Mall (BTM) pada Ahad 17 Juni pagi sekitar pukul 03.55 WIB.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, bahwa kejadian tersebut di CCTV, diaman angkutan kota tersebut menabrak cone beserta tali pembatas sehingga menyebabkan rentetan cone di sepanjang jalan tertarik.

“Nah ini itu, kita tindak lanjuti dengan mengamankan pengemudi dan melakukan penilangan dengan bukti tilang sebagaimana terlampir. Kita jerat pengemudi angkot ini dengan pasal 27 ayat 1 undang undang no 22 tahun 2009, dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu,” kata Kapolresta Bogor Kota kepada awak media, Selasa (20/6)

Berdasarkan pengakuan G, pad saat itu ia mengemudikan kendaraanya dari Juanda menuju BTM, pengemudi tidak memperhatikan adanya barier atau cone yang di maksudkan untuk memisahkan Jalur dua arus yang berlawanan.

“Yang tentu hal tersebut berbahaya bagi kendaraan belakangnya maupun kendaraan yang ada di seberangnya,” tegas Kapolresta Bogor Kota.

Sementara itu Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria mengungkapkan, berdasarkan pengakuan G, saat kejadian ia terburu – buru untuk mengambil penumpang.

“Pengemudi angkot tersebut menyampaikan, bahwa ia buru buru kepasar ngambil penumpang,” kata Kasatlantas Galih Apria.

Guna tidak terjadi kejadian serupa, Lanjut Kapolresta, pihaknya akan menyiagakan petugas yang akan diberkoordinasikan dengan Dinas Perhubungan Kota Bogor.

“Kita berharap dari pemerintah kota segera mencukupi atau memberikan fasilitas yang profer sehingga bisa di cegah pengemudi pengemudi yang memiliki niat niat untuk membahayakan orang lain,” tandas Kapolresta.